Sorong Papua Barat – Polsek Sorong Timur berhasil melakukan penangkapan dan pengungkapan kasus pembunuhan di sertai penganiayaan yang menyebabkan korban meregang nyawa,yang di Rilis Polsek sortim di Mako polres Sorong kota jln Ahmad Yani Papua barat. Selasa (16/08/2022)
Tersangka yang tidak lain merupakan kakak kandung sendiri dari korban yang di nilai tersangka sudah kelewat batas kesabaran pembunuhan yang di barengi dengan tindak pencurian guna menghilangkan jejak. Pasal yang di jatuhkan Kepada terduga tersangka yaitu pasal 338 atau 351 ayat 2 KHUP.
Menurut Kanit Reskrim Sorong Timur Ipda Muhatadibilla, S.Trk menjelaskan bahwa kronologi kejadian terjadi pada hari Jum’at, tanggal 22 Juli 2022 sekitar pukul 07.00wit di jalan KPR Moyo permai KM 13 Sorong Timur yang di dapat dari terduga tersangka Ferdy yang dimana korban atas nama Ishak kalau sudah mabuk (sehabis menegak alkohol) sering mengajak berkelahi.
Pada saat kejadian Ferdy sedang memegang parang disebelah kanan yang kemudian mengenai sisi kiri dari korban dan kemudian tersangka mengayunkan kembali parang kepada korban dengan menggunakan tangan kanan sehingga mengarahkan sisi tajam yang mengenai leher sebelah kiri sehingga menyebabkan korban meninggal dunia,"jelasnya".
(Tim/Red)
0 Komentar