Sorong Papua Barat – Polsek Sorong Timur berhasil melakukan penangkapan dan pengungkapan kasus tindak pindana Pencurian dan penadah barang hasil curian seperti yang dimaksud di pasal 363 ayat 1.yang di Rilist di mako polres Sorong kota di jln Ahmad Yani Papua barat Selasa (16/08/2022)
Menurut Kanit Reskrim Polsek Sorong Timur Ipda Muhatadibilla, S.Trk menjelaskan bahwa kronologi kejadian terjadi pada tanggal 30/4 sekitar pukul 24.00wit,tersangka bersama temannya saudara Aldo berjalan pulang pulang menuju kompleks Surya dengan mengendarai motor Honda jenis beat.
Yang dimana posisi tersangka yang mengendarai sepeda motor saudara Aldo yang pada tanggal 30 April 2022 sekitar pukul 01.30 WIT setibanya di jalan Basuki tepatnya di KM 9 di depan istana Gero, Aldo menyuruh tersangka untuk berhenti dan selanjutnya SAUDARA Aldo turun yang kemudian mengambil kendaraan Fino dengan cara mendorong kendaraan tersebut.
Kendaraan Fino dengan warna merah milik saudara waliyah yang berada di parkiran depan istana dan setelah saudara Aldo berhasil mengambil kendaraan yang kemudian di naiki oleh saudara Aldo. Dari barang curian tersebut tersangka mendorong dengan kaki kiri dengan motor yang di naiki oleh tersangka untuk menuju ke kompleks Surya, sesampainya di kompleks Surya saudara Aldo bersama temannya menyimpan barang hasil curian sebelah lapangan tenis.
Selanjutnya tersangka bersama saudara Aldo menemui saudara Dion untuk menjual barang hasil curian motor Yamaha jenis Fino warna merah dengan harga Rp.1.500.000 (Satu juta Lima ratus ribu rupiah) dan setelah saudara Dion mengecek kendaraan tersebut dan akhirnya saudara Dion bersedia untuk membeli kendaraan tersebut yang kemudian saudara Dion menyerahkan uang yang telah disepakati tersebut yang kemudian uang hasil penjualan barang curiannya di bagi 2 oleh tersangka.
Untuk tersangka akan dikenakan pasal 363 ayat 1 pidana dan untuk saudara Aldo dan Dion masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian dan untuk tersangka yang berhasil diamankan diancam kurungan 7 tahun dan untuk penada diancam kurungan 4 tahun penjara,"tuturnya".
(Tim/Red)
0 Komentar