Breaking News

6/recent/ticker-posts

LAGI ASIK PESTA SHABU, PRIA ASAL KEMPO DICIDUK TIM OPSNAL POLRES DOMPU


TARUNAGLOBALNEWS.COM

NTB Dompu — Pemberantasan terhadap jaringan Narkoba di Kabupaten Dompu kerap di lakukan Satuan Resnarkoba Polres Dompu. Namun para penyalahgunaan barang tersebut tak pernah jera.

Seperti halnnya tadi malam Jum'at (19/08/22) pukul 18.30 wita Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Dompu melakukan penangkapan terhadap R pria asal Kempo yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis SHABU. 

Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik, SH melalui Kasi Humas Ipda Akhmad Marzuki dalam keterangan pers mengatakan bahwa, benar telah di lakukan penangkapan oleh Tim Opsnal Narkoba Polres Dompu di salah satu rumah yang beralamat di Desa Tolo kalo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.

" pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki yang di duga menguasai, memiliki dan menyimpan Narkoba golongan I bukan Tanaman jenis Shabu yang berinisial R Laki-laki ,umur sekitar 30 tahun Alamat Dusun Kesi, Desa Tolo kalo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu", ujar Kasi Humas Ipda Akhmad Marzuki.

Berawal laporan masyarakat ada salah satu rumah yg beralamat di Dusun Kesi, Desa Tolo kalo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu. tempat terjadinya pesta narkotika jenis sabu, membawa atau menguasai narkotika yang di duga jenis sabu-sabu.

Kasat narkoba polres Dompu IPTU Abdul Malik S.H Memerintahkan anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang berada dalam rumah tersebut yang sebelumnya sudah di kantongi ciri cirinya saudara R yang merupakan pemilik rumah tersebut. 

"Setelah mendapatkan informasi A1 kemudian kasat Narkoba IPTU Abduk Malik, S.H mengumpulkan anggota dan bergegas menuju rumah tersebut yg beralamat di Dusun Kesi, Desa Tolo kalo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu untuk melakukan pemantauan dan penangkapan terhadap seorang yang ada di dalam rumah tersebut", ulas Malik sapaan akrab Kasat Narkoba.

Kemudian team memanggil saksi masyarakat untuk menyaksikan jalanya penggeledahan, tapi sebelum itu anggota brafo Tambora terlebih dahulu menunjukan surat perintah tugas. setelah di lakukan penggeledahan team berhasil menemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) gulung plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan kristal bening yg di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0.8 Gram.

 Selanjutnya anggota tim BRAVO TAMBORA membawa Terduga dan barang bukti di mako polres dompu Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut sesui prosudur hukum yang berlaku, dan terduga pelaku bakal di Ganjar pasal 112,114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun Penjara, Pungkasnya. (Rdw/Dodo)

Posting Komentar

0 Komentar