Batu Bara — Polsek Labuhan Ruku melakukan penangkapan terhadap tersangka pencurian dengan Pemberatan (Bongkar Rumah Ibadah/Masjid) yang juga merupakan residivis.
Tersangka, bernama Mhd Tua Tarigan (22), warga Dusun IV Desa Bagan Dalam Kecamatan Nibung Hangus. di Masjid Al- Mukarram Jln. Istana Dusun II Desa Lima Laras, Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara, Kamis (25/08/2022).
Kapolsek Labuhan Ruku Akp Fery Kusnadi, SH, MH., menjelaskan, Pada hari Jum'at tanggal 19 Agustus 2022, sekira pukul 04:00 WIB, Pada Saat itu pelapor hendak melaksanakan Shalat Subuh lalu membuka pintu depan Masjid dan melihat kotak Infaq yang berada di dekat Pintu masuk Masjid sudah berantakan dan Rusak lalu melihat uang yang ada di dalam kotak Infaq tersebut sudah tidak ada lagi /hilang Selanjutnya pelapor melihat sekeliling Masjid dan melihat pintu yang terbuat dari papan sebelah Utara Masjid sudah Rusak.
Kemudian pelapor bersama saksi-Saksi melihat/mengecek CCTV yang berada didalam kantor BKM(Badan Kenaziran Masjid) dan melihat 1(Satu) orang laki-Laki mencuri kotak infaq dengan ciri ciri menggunakan topi dan baju warna kuning , akibat Kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Sebesar Rp.500.000,-(Lima Ratus Ribu Rupiah). Jelasnya.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan tidak senang serta melaporkan kejadian tersebut ke kantor polsek Labuhan Ruku guna Pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di negara Indonesia.
Berdasarkan hasil penyelidikan dengan melaksanakan pemeriksaan/introgasi terhadap saksi-saksi, analisa CCTV dan barang bukti di TKP, kemudian telah dilakukan gelar dengan menetapkan Mhd Tua Tarigan als Tua sebagai tersangka TP. pencurian dengan pemberatan (bongkar) terhadap kotak infaq masjid Al- Mukarram.
Selanjutnya, Pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 WIB, personil unit reskrim polsek labuhan ruku mendapat Informasi dari Masyarakat bahwa pelaku Mhd Tua Tarigan, sedang Berada di Jln Sole Dsn XI Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram.
Setelah mendapat informasi tersebut personil polsek labuhan ruku yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda Christian DC. Panggabean, SH., MH, melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap pelaku dan ditemukan 1(Satu) buah kaca pirek yang berisikan sisa lekatan shabu shabu dan kompeng yang terbuat dari pipet Aqua dari kantong celana depan sebelah kiri, selanjutnya pelaku di bawa ke mako Polsek Labuhan Ruku Guna Proses lebih Lanjut.
Barang Bukti berupa, 1 (satu) Buah besi kecil berbentuk huruf S, 1 (satu) buah Kotak Infaq masjid yang terbuat dari aluminium dan Kaca bermotif Bunga, 1 (satu) Buah Kotak Infaq masjid yang terbuat dari Papan berwarna Hijau, 1 (satu) buah Topi pet merk Champion berwarna merah, Hitam, abu abu, 1 (satu) Helai Baju Kemeja merk NYF warna Kuning, 1 (satu) Helai celana Jeans merk HIDROGEN Warna Abu Abu, 1 (satu) buah Flashdisk berisikan Rekaman CCTV."pungkasnya. (HP)
0 Komentar