Deli Serdang — Menyambut hari ulang tahun Indonesia yang ke 77 tahun Perkumpulan PENJARA (Pemuda Nusantara Jawa Sumatera) melakukan aksi orasi di depan kantor Kejaksaan Negari Deli Serdang yang di pimpin Jabal Nur SH MH.
Dalam mengisi kemerdekaan seharusnya NKRI sudah bebas dan terbebas dari penjajah asing, namun belum terbebas dari penjajahan bangsa sendiri, hal ini terlihat diberbagai media baik cetak dan online yang selalu mempublis OTT yang dilakukan lembaga anti rasuah kita. Korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum pemegang kuasa anggaran salah satu nya Kepala Desa.
Perkumpulan PENJARA menuntut kinerja kejaksaan negeri Deli Serdang yang dipimpin Jabal Nur SH MH beserta jajaran yang tidak mau menindak lanjuti dan memeriksa secara intensif dan menuntut perilaku koruptor dana desa yang ada di Deli Serdang yang telah merusak keseimbangan tata kehidupan sosial didesa yang merupakan ujung tombak dalam kemajuan bangsa dan Negara. Sebagai mana kita ketahui setelah reformasi bergulir alokasi dana desa terus meningkat hingga sebesar 10% dari jumlah APBN kita. Hari ini kita mengetahui bahwa di Desa Tanjung Garbus 1 telah terjadi sebuah peristiwa Dugaan tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan Negara kurang lebih 1/2 Milyar yang diduga telah terjadi markup dan pekerjaan fiktif dalam kegiatan yang diselenggarakan pemerintah desa Tanjung Garbus 1 yang telah dilaporkan sekretaris jenderal perkumpulan Penjara ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Sekjend Penjara telah mengadukan ke Kejari Deli Serdang dengan surat tertanggal 22 Februari 2022 yang diterima PTSP Kejaksaan Deli Serdang pada tanggal 22/2/2022.
Tapi sayang pihak Kejaksaan Deli Serdang tidak memeriksa aduan Sekjend Perkumpulan Penjara tersebut lebih mendalam dan melimpahkannya ke Inspektorat Deli Serdang pada tanggal 13 Juli 2022 melalui surat yang ditanda tangani Boy Amali SH, MH selaku kasi intel.
Perkumpulan Penjara sangat menyayangkan sikap Kejaksaan Negeri Deli Serdang yang melimpahkan pengaduan sekjend kami ke Inspektorat Deli Serdang. Yang menyebut kan tidak ditemukannya peristiwa pidana dalam pengaduan tersebut.
Bahwa dalam aksi Perkumpulan PENJARA menuntut meminta Kejari DS terbuka dan transparan dalam memeriksa kasus tersebut, copot kasi intel jika tidak mampu terbuka dan transparan kepada masyarakat, dan Perkumpulan PENJARA meminta kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mencopot saudara Jabal Nur SH, MH dari jabatannya selaku Kajari Deli Serdang apabila tidak mampu mengawasi pemerintahan Deli Serdang secara objektif dan transparan, terang Syahbudi dalam press rilisnya. (EWI)
0 Komentar