Para Tersangka |
Batu Bara — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara berhasil mengamankan enam orang diduga kuat menjadi bandar sabu-sabu di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara Akp Sastrawan Tarigan, SH, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Jumat 29 Juli 2022 ditiga lokasi yang berbeda, Lokasi pertama tepatnya Perkebunan kelapa sawit PT. SU Desa Tanjung Kasau Kecamatan Laut Tador, penangkapan pertama dilakukan terhadap ESC (31) warga Huta V Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
Barang Bukti |
Setelah dilakukan penangkapan, ESC mengaku bekerjasama sama dengan seorang yang bernama Bahrum (37) warga Dusun I Desa Tanjung Kasau Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara.
Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka, Personil Satnarkoba Polres Batu Bara yang di Pimpin Ipda R. Bimo Setiadi, S,Tr. K, juga mengamankan Lamrik Damanik (27) warga Huta II Desa Bandar Gunung Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun yang mengaku membeli narkotika sabu-sabu dari ESC.
Selanjutnya, Personil Satnarkoba terus melakukan pengembangan dari keterangan ESC mengaku bahwa sabu-sabu yang dimiliki untuk dijual diperoleh dari seseorang yang bernama SES alias Pegol warga Huta I Desa Bandar Tinggi Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya, personil melakukan pengembangan dengan melakukan penyelidikan ke lokasi yang bertempat di Huta I Desa Bandar Tinggi Kabupaten Simalungun yang diduga lokasi tempat U berjualan (melakukan transaksi) narkotika jenis sabu-sabu, namun saat itu U tidak ada di lokasi tersebut.
Saat di lokasi daerah kuburan cina personil mengamankan dua orang yang bernama H (19) warga Desa Sei Rakyat Kecamatan Medang Deras dan AI (41) warga Huta V Desa Bandar Tinggi Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka Bahrum, ESC serta Lamrik Damanik di TKP pertama, 12 (Dua belas) buah plastik transparan berukuran kecil berisikan shabu brutto 1,92 gram. 2 (dua) unit handpone Nokia warna hitam. 1 (satu) buah plastik klip kosong. 1 (satu) buah plastik ukuran sedang berisikan shabu brutto 1,24 gram. 1 (satu) buah plastik ukuran kecil berisikan shabu brutto 0,17 gram. 1 (satu) buah plastik ukuran kecil berisikan shabu brutto 0,14 gram. 1 (satu) buah timbangan elektrik. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan plastik klip kosong. 2 (dua) buah pipet bentuk skop. 1 (satu) unit handpone merk samsung warna hitam. 1 (satu) buah plastik transparan berisikan shabu brutto 0,06 gram. 1 (satu) buah alat hisap shabu /bong. 2 (dua) buah korek api mancis.
Sedangkan dari tersangka SES alias Pegol di TKP kedua berhasil mengamankan 1 (satu) buah handpone merk samsung.
Kemudian dari para tersangka H dan AI di TKP ketiga personil berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) buah plastik ukuran sedang berisikan shabu brutto 1,10 gram. 7 (tujuh) buah plastik ukuran kecil berisikan shabu brutto 1,18 gram. 1 (satu) buah timbangan elektrik. 1 (satu) buah plastik ukuran sedang berisikan shabu brutto 0,54 gram. 1 (satu) buah pipet bentuk skop.
Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan pelaku bernama U masih dilakukan penyelidikan. jelas Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara Akp Sastrawan Tarigan, SH, dalam keterangan tertulisnya. (HP)
0 Komentar