Breaking News

6/recent/ticker-posts

SATRESKRIM POLRES BATU BARA BERHASIL UNGKAP TINDAK PIDANA 303


TARUNAGLOBALNEWS.COM

Batu Bara — Team Satreskrim Unit Resum Polres Batu Bara yang dipimpin Kanit Iptu AH. Sagala, ungkap kasus perkara tindak pidana "Judi Togel" dan berhasil mengamankan tersangka "SO"(52) di Dusun Sempurna Desa Medang Baru Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303.

Kapolres Batu Bara melalui Kasatreskrim Akp Jhon H. Tarigan, SH, mengatakan, Akan menjerat hukum segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukum Polres Batu Bara, judi dinilai dapat menyebabkan kecanduan hingga membuat para pelaku berpotensi melakukan tindakan kriminal.

"Semua bentuk jenis perjudian, apakah itu judi online maupun judi offline, yang berkaitan dengan segala praktik perjudian kita tetap proses dan itu ditangani unit Resum."tegasnya. Selasa (09/08/2022)..

Dia memastikan, saat ini Satreskrim Polres Batu Bara tengah gencar memberantas lokasi perjudian Sebab, kegiatan itu dinilai meresahkan masyarakat.

"Sudah banyak yang kita ungkap, dan kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku."ungkap Akp Jhon H. Tarigan, SH.

Terpisah, Kanit Resum Satreskrim Polres Batu Bara, Iptu AH Sagala menjelaskan, pihaknya telah berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku judi jenis Togel sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 303.

Masih dijelaskannya, Pada hari Senin 08 Agustus 2022 sekitar pukul 22:00 WIB, team Satreskrim unit Resum Polres Batu Bara mengungkap kasus, tangkapan, perkara tindak pidana, judi Togel, kami mengamankan satu orang pelaku berinisial "SO" (52) warga Dusun Sempurna, Desa Medang Baru, Kecamatan Medang Deras, beserta barang bukti, 1 unit Handphone Merk Nokia warna hitam berisikan angka tebakan Togel, dan uang sebanyak Rp 421.000, jelasnya.

Selanjutnya dikatakan Kanit Resum Iptu AH Sagala, dalam kesempatan yang sama pihaknya melanjutkan penyisiran ke lokasi-lokasi perjudian hingga pagi pukul 02:00 WIB, dan kembali berhasil melakukan penggerebekan di lokasi judi tembak ikan-ikan, ungkapnya.

Pada hari Selasa 08 Agustus 2022 sekitar pukul 02:00 WIB, team opsnal Satreskrim unit Resum Polres Batu Bara mengamankan 1 unit meja judi tembak ikan di Dusun ll, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, namun pada saat diamankan tidak ada pemilik atau penjaga mesin judi ikan tersebut

Kemudian tersangka beserta barang bukti diboyong ke Satreskrim Polres Batu Bara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut."pungkasnya.

Personil yang ikut dalam operasi tersebut, Aipda BT. Sihombing, Bripka Andi Syahputra, Bripka Ali Akbar, Briptu Parlin Sialahi. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar