Batu Bara — Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku melakukan penangkapan terhadap tersangka pencurian sepeda motor yang di amankan di Dusun Merbau Dalam Dalam Desa Sei Muka Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, Selasa (23/08/2022).
Tersangka yang di amankan bernama Kaidir Yusuf Lubis als Lubis (57) merupakan warga Dusun VI Desa Karang Baru Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara.
Kapolsek Labuhan Ruku Akp Fery Kusnadi, SH, MH., Menjelaskan Kronologis Kejadian, Pada hari Rabu tangga 10 Agustus 2022, sekira pukul 11.00 wib, di warung atau kios yang menyediakan jaringan Wifi di Dusun Merbau Dalam Desa Sei Muka Kec. Datuk Tanah Kab. Batu Bara, pelapor memarkirkan sepeda motornya merk Honda Beat street warnah hitam noka : MH1JFZ217JK290184 nosin : JFZ2E1290 nopol BK 3044 QAI di samping warung tersebut, sedangkan pelapor bermain game Handphone di dalam warung.
selanjutnya teman pelapor yang bernama Reza Maulana hendak meminjam sepeda motor pelapor kemudian pelapor memberikan kunci sepeda motornya kepada Reza Maulana, lalu Reza Maulana keluar dari warung namun tidak ada melihat sepeda motor pelapor tersebut.
Kemudian, Reza Maulana berkata kepada pelapor "Win Mana Kereta Mu" dijawab pelapor "Di situ" dan Reza Maulana memberitahukan pelapor "Tidak Ada Win" mendengar perkataan tersebut pelapor keluar dari warung melihat ke sebelah kiri warung tempat pelapor memarkirkan sepeda motornya, namun pelapor melihat sepeda motornya sudah tidak ada (hilang) kemudian pelapor berusaha mencari sepeda motornya namun tidak di temukan.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 16.500.000,- dan melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Labuhan Ruku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, selanjutnya unit reskrim melakukan cek TKP dan melakukan Penyelidikan di seputaran TKP dan hasil Lidik berikut keterangan informan ada melihat seseorang mantan residivis berada di seputaran TKP dan ada yang melihat mengendarai sepeda motor jenis Beat.
Atas informasi tersebut di urutkan dengan rangkaian kejadian, selanjutnya di laksanakan analisa dan gelar perkara bahwa orang yang patut di duga melakukan pencurian sepeda motor tersebut yaitu Kaidir Yusuf Lubis Als Lubis dan kemudian menerbitkan Surat Penangkapan.
Akp Fery Kusnadi juga menjelaskan kronologis penangkapan terhadap tersangka, Pada hari Senin tanggal tanggal 22 Agustus 2022 sekira pukul 17.30 wib. anggota Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi bahwa pelaku pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street warnah hitam nopol BK 3044 QAI sedang berada di Teluk Nibung Kodya Tanjung Balai.
Setelah mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim Ipda Christian Panggabean, SH, MH, bersama anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian sepeda motor tersebut, dan dilakukan introgasi terhadap pelaku Kaidir Yusuf Lubis als Lubis.
Tersangka mengakui melakukan pencurian sepeda motor Merk Honda beat street warnah Hitam nopol BK 3044 QAI selanjutnya pelaku dan 1 (unit) sepeda motor merk Honda Beat Street di bawa kantor polsek Labuhan Ruku untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan, tersangka melakukan tindak pidana di beberapa lokasi, termasuk melakukan pengelapan sepeda motor di wilayah hukum Polres Asahan.
Kemudian, tersangka melakukan pencurian di dua (2) lokasi TKP yang berbeda di wilayah hukum Polres Batu Bara. (HP)
0 Komentar