Stabat — Sidang ketiga mendengarkan keterangan saksi terkait kasus Pusat Rehabilitasi di Kabupaten Langkat milik TRP mantan Bupati Langkat dengan perkara Nomor : 467/Pid.B/2022/PN Stb. Dengan terdakwa DP dan HS diruang sidang Prof Kesuma Pengadilan Negeri Stabat. Mendengarkan keterangan dari saksi Penyidik Polda Kanit I Krimum AKP Jama Purba. Jum'at (12/8/2022) sekira pukul 08.00 Wib.
Dalam keterangannya dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Halida Rahandini, SH, MH, dan Hakim anggota Ardiansyah, SH, MH, Dicky Irfandi, SH, MH saksi penyidik mengatakan melakukan tahap penyelidikan kasus tersebut setelah mencuat kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Terbit Rencana Peranginangin alias TRP oleh KPK RI selasa (18/1/2022) di Langkat dan diperintah atasan, saat di tanya oleh Pengacara DP dan HS.
Dalam perkara ditemukan, ada kejanggalan dalam LP penyidik model A milik Polisi mengatakan dengan Nomor 263, namun LP yang diterima Kuasa Hukum dengan nomor 264.
Sehingga dianggap ini menyalahi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana(KUHAP). Kata Mangapul Silalahi. SH.
Anehnya, dalam sidang pencarian fakta-fakta material ini masih sulit ditemukan adanya saksi menguatkan terjadinya pelanggaran Pasal 170 KUHP dan TPPO, sebab dari 18 saksi yang sudah di dengarkan keterangan semua mengatakan keinginan untuk memasukan ke Pusat Rehabilitasi tersebut atas kemauan sendiri.
Jama Purba mengatakan, disaat lakukan penyelidikan dengan olah TKP dilapangan menemukan Ada 2 Sel Rehabilitasi dengan jumlah pasien 14 dan 12 orang di setiap sel.
Menurutnya, sesuai dengan keterangan saksi yang diperiksanya terkait meninggalnya Sarianto Ginting(35) abang dari Syariandi Ginting(31) oleh 5 orang saksi mengatakan melihat korban(Sarianto-red) keluar dari sel dan masuk ke kolam berenang tepat di arah depan Rehabilitasi tersebut.
Saat korban masuk ke kolam tersebut ia masih sempat mengatakan "OK ya wa" katanya sumringah. Ungkap Jama.
Selanjutnya, menurut keterangan Jama bahwa korban sebelumnya diperintahkan untuk bergantung seperti full up, lalu usai itu di tetesi dengan plastik yang dibakar dan selepas itu di suruh masuk ke kolam berenang.
Oleh terdakwa DP dari Tanjung Gusta mengatakan apa yang dituduhkan tidaklah benar. Kemudian sidang di score dan dilanjutkan pukul 13.30,Wib selepas sholat Jumat. (Red)
0 Komentar