Breaking News

6/recent/ticker-posts

TERSANGKA PENCURIAN WARUNG SEMBAKO BERHASIL DITANGKAP UNIT RESKRIM POLSEK LABUHAN RUKU


TARUNAGLOBALNEWS.COM

Batu Bara — Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku melakukan penangkapan terhadap tersangka pencurian di warung sembako milik pelapor Bapak Awaluddin (51) warga Dusun VI Desa Sumber Sari Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara.

Kapolsek Labuhan Ruku Akp Fery Kusnadi, SH, MH, mengatakan kronologis kejadian, Pada hari Minggu (10/7/2022) sekira pukul 17.00 WIB, di rumah sekaligus toko pelapor di jalan Nelayan Link.V Kel. Tanjung Tiram Kab. Baru Bara, telah terjadi pencurian sejumlah uang beserta barang bahan dagangan, kejadian tersebut pelapor ketahui pada saat pelapor bersama dengan saksi (Usman) pulang dari rumah orang tuanya di Desa Lalang Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.

Setelah tiba di rumah pelapor, kemudian membuka pintu dan masuk kedalam rumah lalu melihat pintu belakang rumah telah terbuka dan dalam keadaan rusak.

Pelapor memanggil saksi untuk ikut membantu mengecek keadaan situasi di rumah, kemudian pelapor memeriksa simpanan uangnya yang diletakkan dibawah kasur sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

Dan ternyata uang tersebut sudah tidak ada lagi, lalu pelapor memeriksa barang barang dagangannya dan ternyata 10 Kg cabai merah pelapor yang ada didalam karung juga telah hilang seharga Rp.1.000.000 (satu juta rupiah). Akibat Kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Sebesar Rp. 11.000.000 (sebelas juta rupiah).

Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Labuhan Ruku.

Kapolsek Labuhan Ruku juga menjelaskan kronologis penangkapan, Pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2022 sekira pukul 03:00 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi bahwa ada percobaan pencurian milik pelapor Awaluddin di Dusun VI Desa Sumber Sari Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara.

Setelah mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim Ipda Christian Panggabean, SH. MH, bersama anggota melakukan penyisiran di sekitar tempat kejadian dan melakukan penangkapan terhadap pelaku percobaan pencurian bernama Hendra Gunawan Alias Indra Banban (32) di Gg Keluarga Link II Kel. Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.

Serta melakukan introgasi terhadap Hendra Gunawan alias Indra Banban mengakui tentang percobana pencurian di warung sembako milik Awaluddin. Kemudian pelaku diboyong ke Kantor Polsek Labuhan Ruku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan yaitu, 1 (satu) buah linggis yang dipergunakan untuk mencongkel pintu warung. jelas Kapolsek Labuhan Ruku Akp Fery Kusnadi, SH. MH, dalam pres release nya. Kamis (04/8/2022). (HP)

Posting Komentar

0 Komentar