Breaking News

6/recent/ticker-posts

TIGA PRIA TERSANGKA PENCURIAN BERHASIL DIAMANKAN PERSONIL POLSEK LABUHAN RUKU


TARUNAGLOBALNEWS.COM

Batu Bara — Personil Polsek Labuhan Ruku melakukan penangkapan terhadap tersangka pencurian Handphone milik korban Ahmad Badri, yang di amankan di Dusun VIII Desa Guntung Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Rabu (17/08/2022).

Kapolsek Labuhan Ruku Akp Fery Kusnadi, SH, MH., Mengatakan Kronologis Kejadian benar, Pada hari Selasa tangga 09 Agustus 2022, sekira pukul 09.00 wib, di ruangan Pondok Pesantren Darul Atiq yang terletak di Dusun VIII Desa Guntung Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara dimana pelapor menggantungkan celananya yang berisikan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO tipe Reno 2 F warnah hijau dengan nomor IMEI 1 : 869778042273699, IMEI 2 : 869778042273681 dan 1 (satu) buah dompet warnah hitam KTP, SIM "C", ATM Bank Sumut, Ahmad Badri dan uang kontan sebesar Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah).

Setelah menggantungkan celananya pelapor keluar dari ruangan untuk memantau para pekerja bangunan pesantren sekira pukul 10.00 Wib pelapor kembali keruangan tempat pelapor menggantungkan celananya namun pelapor melihat celananya sudah hilang.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 6.900.000,- (enam juta sembilan ratus ribu rupiah), dan atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan tidak senang serta melaporkan kejadian tersebut ke kantor polsek Labuhan Ruku guna Pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Indonesia, Kata Kapolsek Labuhan Ruku Akp Fery Kusnadi, SH, MH,.

Lebih lanjutnya, Polsek Labuhan Ruku menjelaskan Kronologis Penangkapan, Pada hari Selasa tanggal tanggal 16 Agustus 2022 sekira pukul 14.00 wib. Anggota unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi bahwa pelaku pencurian 1 (satu) unit Handphone merk OPPO Reno 2 F dan dompet sedang berada dirumahnya Faqih Aulia Ramadhan, (19), thn, Islam, Honorer Dinas Lingkungan Hidup Kab Batu Bara, Jl. Harisuddin Dusun IV Desa Pahlawan Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara. 

Kemudian, pelapor Ahmad Badri beringin Desa Bogak Kec, Tanjung Tiram Kab, Batu Bara Setelah mendapat informasi tersebut Kanit Reskrim Ipda Christian Panggabean, SH. MH., bersama anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian serta melakukan introgasi terhadap Faqih Aulia Ramadhan mengakui ditawari membeli 1 (satu) unit Handphone merk OPPO tipe Reno 2 F dari tersangka Muhammad Ali als Ali (17), Dusun III Desa Bandar Sono Kec Nibung Hangus Kab Batu Bara, ungkapnya.

Selanjutnya dilakukan penangkan terhadap tersangka Muhammad Ali als Ali dan diketahui Muhammad Ali als Ali disuruh oleh tersangka Solihin als Lihin, (28), Dusun IV Desa Bandar Sono Kec Nibung Hangus Kab Batu Bara, untuk menjualkan Handphone merk OPPI Tipe Reno 2 F., jelasnya.

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka Solihin Als Lihin dan setelah diinterogasi tersangka Solihin Als Lihin mengakui ada mencuri 1 (satu) buah celana yang tergantung di pesantren Darul Atiq yang berisikan di saku celana 1 (satu) unit Handphone dan dompet warnah hitam, kemudian pelaku di bawak kantor polsek Labuhan Ruku untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, pungkasnya.

Barang Bukti yang di amankan berupa, 1 (satu) buah Kotak Handphone merk OPPO tipe Reno 2 F nomor IMEI 1 : 869778042273681 IMEI 2 : 869778042273681. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar