Simalungun — Unit Reskrim Polsek Bangun berhasil mengamankan IL Alias Kentung (25) Warga Huta II Marihat Bayu Nagori Bajoga Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun terduga penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Senin (29/08/2022) sekira pukul 16:15 WIB.
"Berdasarkan informasi yang diterima dari warga masyarakat, bahwasanya di sekitar Jalan Gapura I, Huta II Marihat Bayu, Nagori Bajoga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, sering dijadikan tempat transaksi Narkoba, berdasarkan informasi tersebut, unit opsnal Polsek Bangun langsung mendatangi TKP, dan setelah tiba disekitar TKP tersebut menjumpai dua orang laki-laki sedang duduk, dan setelah mengetahui kedatangan unit opsnal Polsek Bangun, kedua orang tersebut langsung melarikan diri, atas kejadian tersebut unit opsnal langsung melakukan pengejaran, dan salah satu laki-laki yang lari tersebut berhasil diamankan."jelas Kapolsek Bangun Akp LS Gultom dalam keterangan tertulisnya.
Masih dalam keterangan tertulisnya, Setelah tersangka diamankan, ditemukan disaku baju tersangka dua buah plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dan Satu buah plastik kilp sedang.
Kemudian dilakukan interogasi kecil di TKP, tersangka tersebut mengakui bahwa barang bukti diduga narkotika jenis sabu dibeli dari saudara Tama alias Tajok di Bah Jambi.
Atas ditemukanya barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu tersebut, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bangun dan selanjutnya diserahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun. (Res)
0 Komentar