Tebing Tinggi — Satuan Unit Reskrim Polsek Padang Hilir yang di Pimpin Ipda Supriyadi bersama Aipda Bastian Sinaga, Aipda A. Manurung dan Brigadir Amir Hamzah berhasil menangkap seorang pria berinisial MSS alias Soli (37) warga Jl. Soekarno Hatta Gg.Tembaga, Kelurahan Tambangan Hulu, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, sekitar pukul 14.00 wib. Senin (1/8/2022).
Penangkapan MSS alias Soli tidak jauh dari kediamannya di Jl. Soekarno Hatta, Kelurahan Tambangan, yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 KUHPidana.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi SH, MH, melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, menjelaskan, "Dasar penangkapan terhadap tersangka yakni Laporan Polisi LP/17/VIII/2022/TT.Hilir Tgl 01 Agustus 2022."jelasnya. Selasa (2/8/2022).
Masih dijelaskan AKP Agus Arianto, Pencurian yang dilakukan oleh MSS alias Soli tersebut terjadi pada Jum'at (29/7/2022) sekira pukul 20.00 wib tepatnya di rumah Muhammad Syafii alias Wak Alus (54) warga Jl. Soekarno Hatta, Lk. III Kel. Tambangan, Kec. Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Adapun Kejadian pencurian diketahui pada saat Wak Alus (Korban) masuk ke dalam rumahnya dan langsung menuju dapur, lalu dia terkejut ketika melihat bahwa 2 buah dari 3 tabung gas yang berada di dapur sudah tidak ada di tempatnya. Selanjutnya Wak Alus mencari kedua tabung gas tersebut namun tidak ditemukan. Korban merasa curiga bahwa kedua tabung miliknya telah di ambil orang. Kecurigaan ini membuat korban segera mengecek ke dalam rumah dan memeriksa kantong celana miliknya yang berisi uang sebanyak Rp 1.500.000,- yang di simpan di saku celananya, namun uang tersebut juga sudah hilang.
Selanjutnya korban melakukan pengecekan terhadap CCTV (Closed Circuit Television) yang ada di rumahnya, dan dari rekaman CCTV korban melihat bahwa rumahnya telah dimasuki seorang laki - laki dan telah melakukan pencurian di rumahnya.
Tidak terima dan merasa keberatan atas terjadinya pencurian tersebut hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.800.000,- sehingga korban langsung melaporkan kejadian pencurian yang dialaminya ke Polsek Padang Hilir.
Berdasarkan hasil lidik dan rekaman CCTV, Satreskrim Polsek Padang Hilir yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Supriyadi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku MSS alias Soli.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka MSS alias Soli mengaku bahwa dia telah melakukan pencurian di rumah Wak Alus bersama temannya yang saat ini belum tertangkap. pungkas Kasi Humas.
(Kongli Saragih S.Si)
0 Komentar