Yogyakarta — Mabes Polri melalui Tim Staf Ahli Kapolri yang dipimpin langsung oleh Staf Ahli Kapolri bidang Manajemen Irjen Pol Ade Deriyan Jayamarta, S.I.K., M.H. menggelar Sosialisasi Pemahaman Hak Asasi Manusia bagi anggota Polri Polda DIY dan Jajaran yang dilaksanakan di Gedung Anton Soedjarwo Mapolda DIY, Kamis 25 Agustus 2022.
Sosialisasi tersebut dibuka Wakapolda DIY Brigjen Pol R. Slamet Santoso, S.H., S.I.K. mewakili Kapolda DIY Irjen Pol Drs. Asep Suhendar, M.Si. Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan Perwira Menengah (Pamen) dan Perwira pertama (Pama) Satuan Kerja Mapolda DIY, serta peserta dari Polres/TA secara online.
Kapolda DIY dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wakapolda DIY mengatakan bahwa acara ini sangat bermanfaat bagi segenap anggota Jajaran Polda DIY dalam rangka peningkatan wawasan dan pemahaman tentang Hak Asasi Manusia. Sehingga jika terjadi pelanggaran HAM oleh anggota jajaran Polda DIY, hal tersebut dapat dihindari. Sehingga potensi munculnya pemberitaan negatif ataupun kontra produktif tentang Polda DIY dapat dieliminir sekecil mungkin.
"HAM sebagai hak yang melekat pada setiap individu semenjak lahir tentunya harus dihargai dan dijunjung tinggi oleh siapapun. Baik oleh sesama secara perorangan, maupun oleh satuan-satuan, atau lembaga termasuk negara melalui peraturan perundang-undangan yang dibuat," jelas Kapolda.
Menurut Kapolda, Polri sebagai lembaga atau institusi, telah diberi wewenang oleh negara untuk memelihara keamanan, dan ketertiban masyarakat. Menegakkan hukum, melindungi, mengayomi, serta melayani masyarakat.
"Maka seluruh anggota haruslah dibekali dengan wawasan dan pemahaman tentang hak asasi manusia yang cukup baik. Antara lain melalui kegiatan sosialisasi seperti ini. Agar dalam setiap pelaksanaan tugasnya yang relatif sering bersentuhan dengan warga masyarakat tidak terjadi hal-hal yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia," sambung Kapolda DIY dalam sambutan tertulisnya.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Sahlijemen Kapolri Irjen Pol. Ade Deriyan mengatakan personel Polri dalam melaksanakan tugas harus memahami prinsip-prinsip HAM. Yaitu pertama, hak asasi manusia merupakan milik setiap individu. Kedua Inheren, artinya melekat berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Ketiga, hak asasi manusia tidak diberi, tidak bisa dibeli, tidak diperoleh dengan cara apapun ataupun diwariskan, dan terakhir, HAM berlaku untuk semua orang, dan tidak dapat dipisahkan, tidak dapat dibagi, menjunjung tinggi kesetaraan, mutlak, dan absolut.
"Komitmen Polri di bidang HAM sudah ditunjukkan melalui Perkap No 8 th 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri sebagai acuan seluruh anggota Polri dalam pelaksanaan tugas," ujar Kapolri.
Selain itu, menurut Kapolri, untuk mendukung komitmen Polri sebagai institusi yang prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan (Presisi), maka isu pemuliaan HAM dalam pelaksanaan tugas Polri menjadi sangat krusial.
"Sehingga dalam pelaksanaan tugasnya, anggota Polri diharapkan dapat melakukan langkah-langkah yang efektif, terukur, sesuai dengan standar dan norma HAM," sambung Kapolri dalam amanat tertulisnya.
Usai pembukaan, dilanjutkan dengan penyampaian materi sosialisasi oleh narasumber yakni Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum (Karo Bankum Divkum) Polri Brigjen Pol Dr. Imam Sayuti, S.H., M.H. yang membahas tentang Tupoksi Polri dari Perspektif HAM, dan Penasihat Ahli Kapolri bidang Hak Asasi Manusia Nurkholis, S.H., M.H. yang membahas tentang Pelanggaran HAM dan pelanggaran HAM yang berat. (Hadiman Pangestu)
0 Komentar