Simalungun — Sebagai seorang legislator yang peduli terhadap masyarakat yang selama ini telah mempercayakan dirinya menjadi perwakilan mereka di DPRD provinsi Sumatera Utara,Ir. H. Iskandar Sinaga bersama tim menggelar kegiatan sosialisasi peraturan daerah provinsi Sumatera Utara nomor 1 tahun 2019 tentang Fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di halaman kediaman salah seorang warga Huta II Lantosan Nagori Gunung Bayu kecamatan Bosar Maligas kabupaten Simalungun pada Minggu (11/09/2022) pagi sekira pukul 10.15 WIB.
Rangkaian kegiatan sosialisasi tersebut diawali dengan pembacaan doa oleh salah seorang tokoh agama Nagori Gunung Bayu. Dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Selanjutnya Ir. H. Iskandar Sinaga menyampaikan secara singkat beberapa hal seputar peraturan daerah nomor 1 tahun 2019 kepada puluhan audiens yang didominasi para emak dan remaja warga Huta II Lantosan Nagori Gunung Bayu." Menurut informasi yang kita dengar bahwa di Sumatera Utara tingkat penyalahgunaan narkoba sangat tinggi sekitar ± 30% saat ini. Dan tentunya sangat menghawatirkan apabila hal tersebut kita biarkan. Terutama bagi para remaja sebagai generasi penerus bangsa. Karena akibat dari penyalahgunaan narkoba tersebut sangat merusak diri juga mental. Karenanya sangat penting untuk kita tetap berupaya membentengi diri kita juga keluarga dari bahaya penyalahgunaan narkoba."ucapnya.
Parlin Donny Sipayung SH., MH yang turut dalam tim yang hadir bersama legislator partai Golkar menjabarkan lebih rinci tentang perda nomor 1 tahun 2019. Dalam penjabarannya disampaikan secara jelas dan lugas dari mulai mengenali berbagai jenis narkoba,ciri fisik dan mental orang yang terindikasi telah terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba hingga trik dan tips untuk mencegah dan menghindari diri dari bahaya narkoba. Usai penjabaran, Parlin Donny Sipayung sebagai narasumber secara bergantian dengan Ir H. Iskandar Sinaga membuka ruang tanya jawab bersama warga .
Camat kecamatan Bosar Maligas Rosmardiah Purba SE didampingi Babinsa Serka Budi dan Bhabinkamtibmas Aipda H. Sinaga dan Pj. Pangulu Nagori Gunung Bayu Zulhaidir sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota DPRD provinsi Sumatera Utara Ir H. Iskandar Sinaga untuk mensosialisasikan peraturan daerah nomor 1 tahun 2019 tersebut." Atas nama pemerintah kecamatan Bosar Maligas sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota legislatif DPRD provinsi Sumatera Utara dalam mensosialisasikan peraturan daerah nomor 1 tahun 2019 tentang Fasilitasi pencegahan narkoba... Inilah yang kita butuhkan... Terutama untuk generasi penerus agar lebih memahami tentang bahaya penyalahgunaan narkoba... Butuh sinergitas pemerintah,legislatif dan seluruh elemen masyarakat untuk kita sama-sama menghempang penyalahgunaan narkoba khususnya di Nagori Gunung Bayu dan umumnya di kecamatan Bosar Maligas."ujarnya.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi peraturan daerah provinsi Sumatera Utara nomor 1 tahun 2019 tentang Fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya antara lain Ir H. Iskandar Sinaga beserta istri dan tim nara sumber Parlin Donny Sipayung SH., MH,pemandu acara/moderator Dr. Marto Silalahi M.Si dan Nilawati Nababan,PK Golkar kecamatan Bosar Maligas Selamat,camat kecamatan Bosar Maligas Rosmardiah Purba SE, Babinsa, Bhabinkamtibmas,Pj.Pangulu Nagori Gunung Bayu Zulhaidir, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta puluhan warga Nagori Gunung Bayu dan kader partai Golkar kecamatan Bosar Maligas. (Des)
0 Komentar