Asahan — Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Asahan mengamankan dua orang pria warga Dusun XIV Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (21/09/2022).
Kedua pria berinisial IS (46) dan SS alias Sangkot (37) diamankan pada Senin tanggal 19 September 2022 pukul 14:00 WIB.
Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka berupa 1 bungkus plastik klip paket kecil berisikan Narkotika diduga Sabu, Uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp 268.000, 1 unit HP Samsung lipat warna Putih, 1 unit HP Android merk OPPO warna Coklat, 1 buah sekop sabu terbuat dari pipet, 1 HP merk Nokia warna Biru, 1 unit HP Android merk OPPO warna Merah, 1 unit HP Android merk OPPO warna Hitam, 1 bungkus plastik - palstik klip kosong.
Kapolres Asahan menyampaikan kedua pelaku ditangkap atas laporan dari masyarakat Dusun X Desa Sei Lama Kecamatan Simpang Empat yang sudah sangat lama resah terhadap pelaku inisial I yang sering menjual narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya di Dusun X Desa Sei Lama Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan.
Atas laporan masyarakat, personel yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Ipda Jefri Helmi SH, melakukan under cover buying terhadap terduga pelaku, dan akhirnya terduga pelaku I berhasil ditangkap di dalam rumahnya, Kata Kapolres Asahan.
Kepada petugas, pelaku I mengaku sabu tersebut dibeli oleh pelaku S alias Sangkot.
Pelaku S alias Sangkot ditangkap di dalam rumahnya, dan dari badannya ditemukan 1 (satu) bungkus plastik-plastik klip kosong. Pelaku S juga mengaku sabu tersebut dibelinya dari seorang bandar bernama SI IN di daerah Bagan Asahan, ucapnya.
Kini kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan dan dijerat Pasal 114 dan 112 UU Narkotika. (HP)
0 Komentar