NTB Dompu — Dua pria yang sedang bawa motor masing masing SF (38), warga Kelurahan Monta baru, Kecamatan Woja dan SM (39), warga Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran keduanya diduga membawa narkotika jenis jenis sabu sabu.
Keduanya ditangkap di pinggir jalan raya lingkungan Dore, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja kala keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor menuju Kelurahan monta baru, Jumat (23/9/2022) sekira pukul 23.30 wita.
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, kedua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor ditengarai membawa Narkotika golongan I bukan jenis tanaman dan atau sabu sabu. Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik SH memerintahkan Tim Bravo Satnarkoba Polres Dompu untuk bergegas menindaklanjuti informasi itu.
Menindaklanjuti perintah Kasat, Tim Bravo bergerak cepat dan melakukan pengejaran, kemudian setelah berhasil memberhentikan sepeda motor yang ditumpangi kedua pria itu, Tim Bravo menunjukan surat perintah tugas dan segera memanggil masyarakat di sekitar lokasi itu untuk menyaksikan jalannya proses penggeledahan, jelas Kasat Narkoba melalui Kasubsi Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah.
Dari penguasaan kedua pria tersebut Petugas berhasil mengamankan 1 buah klip transparan berisikan kristal bening diduga sabu sabu dengan berat 1,30 gram, 1 unit Handphone android merek Oppo dan uang lembaran nominal 50 ribu dan barang bukti tersebut tak terbantahkan oleh kedua pelaku, paparnya saat di introgasi awal.
Saat ini keduanya diamankan di Polres Dompu guna menjalani proses lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku, dan atas perbuatanya kedua pelaku bakal di Ganjar pasal 114 ayat 2 KUHP Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun masuk penjara atau seumur hidup, pungkas Kasat Narkoba saat di konfermasi awak media tadi pagi di ruang kerjanya. (Rdw/Dodo)
0 Komentar