Batu Bara — Perhimpunan Mahasiswa Dan Pemuda (PEMD) Batubara pertanyakan perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek rehap taman simpang Inalum dari Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan, Tahun anggaran 2021, di Kejaksaan Negeri Batubara.
Menurut Ketua Pemda Batubara, Proyek rehab taman Simpang Inalum tersebut diduga adanya kecurangan atau perbuatan melawan hukum, dan merujuk kepada indikasi tersebut, pihaknya mengaku telah melaporkan proyek yang bernilai Rp479.265.915 itu di kejaksaan negeri Batubara pada bulan Agustus lalu.
"Namun saat ini, kita belum mendapatkan detail informasi terkait perkembangan perkara dugaan tipikor tersebut, makanya hari ini kami menyurati secara resmi kejaksaan negeri Batubara melalui PTSP untuk mengetahui perkembangan laporan tersebut,"kata Arwan Syahputra, ketua Pemda Batubara pada siaran persnya, Selasa (06/09/2022).
Melalui suratnya itu, Pemda Batubara mempertanyakan apakah pihak-pihak terkait yang turut dilaporkan telah dipanggil atau belum, dan sejauh mana laporan tersebut sudah dikembangkan.
"Dalam surat itu, kami mempertanyakan proses dan perkembangan perkara yang kami laporkan, apakah masih di tahap pra penyelidikan/pulbaket, atau gimana, pada intinya kami menunggu surat balasan dari kepala kejaksaan negeri melalui kasi Intel,"pungkasnya.
Pihaknya juga menegaskan akan mengawal proses dan perkembangan laporan tersebut di Kejaksaan Negeri Batubara.
"Pengawasan dan pengawalan itu sebagai upaya kami untuk berpartisipasi terhadap pencegahan tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam peraturan pemerintah,"tandas Arwan. (HER MIO)
0 Komentar