Simalungun — Bertindak bedasarkan kekuatan surat kuasa khusus dari dan atas nama Syafriani Chaniago selaku directur utama CV. Mitra Nanggar Bayu, Kantor Hukum Awaludin.SH & Rekan layangkan surat SOMASI kepada salah seorang warga bernama ISDANIL JAYA Alamat Huta VI Sibatu batu Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun Sumatera Utara.
Dihubungi melaui sambungan selurernya Jum'at 16/9/2022 sekira pukul 14.15 wib Awaludin. SH., selaku Kuasa Hukum Syafriani Chaniago kepada wartawan menyampaikan "Tujuan kita layangkan somasi ini agar saudara Isdanil Jaya tidak bermain main dengan hak orang lain, lebih lebih lagi kepada hak seseorang yang telah memberikan kuasa kepada klien kami Syafriani Chaniago, juga sebagai teguran kepada Isdanil Jaya agar tidak bermain main dengan persoalan hukum " katanya kepada wartawan.
Dikatakannya, "Oleh sebab itu demi kepentingan klien kami Syafriani Chaniago sebagai langkah awal kita sampaikan Somasi kepada saudara Isdanil Jaya sebelum persoalan ini lanjut secara hukum baik hukum pidana maupun perdata, namun sesuai dengan isi somasi yang kami layangkan bila tidak ada tanggapan dari saudara Isdanil Jaya, maka persoalan ini kita tindak lanjuti secara hukum baik pidana maupun perdata " tuturnya kepada wartawan.
ADAPUN ISI SOMASINYA SEBAGAI BERIKUT :
1. Bahwa klien kami adalah penerima kuasa atas sebidang tanah berikut dengan tanaman yang tumbuh diatasnya, luasnya ± 6409 M² hal ini sesuai dengan surat keterangan tanah dengan hak milik Nomor : 593/124 yang terletak di Huta VII Bandar Rejo Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, dan tercatat atas nama AFNITA.
2. Bahwa klien kami sebagai penerima kuasa seperti disebutkan pada poin 1 diatas berdasarkan surat kuasa bertanggal 24 Oktober 2020 antara klien kami (Syafriani Chaniago) dengan Ponidi, sehingga secara hukum klien kami berhak atas penguasaan dan pengelolaan tanah tersebut.
3. Bahwa klien kami dalam melaksanakan penguasaan dan pengelolaan terhadap tanah tersebut untuk keperluan tanah timbun pembangunan tol trans sumatera dan pengerjaan pengelolaan dan penguasaan tersebut telah mendapat izin dari Kementrian ESDM Pusat.
4. Bahwa tanpa hak dan patut diduga melanggar hukum, saudara telah melakukan pengerusakan dan menggali diatas tanah yang telah dikuasai oleh klien kami tersebut dengan cara menggunakan alat berat.
5. Bahwa atas perbuatan saudara yang diduga telah melanggar hukum tersebut telah diingatkan baik secara langsung maupun melalui PT.PP Persero tbk, dan perbuatan tersebut telah mendatangkan kerugian kepada klien kami, dan perbuatan tersebut bertentangan dengan hukum dan untuk menghindari tuduhan yang tidak baik yang dapat berakibat tidak baik juga terhadap nama baik saudara, serta untuk menghindari tuntutan hukum baik pidana maupun perdata, atas tindakan tindakan yang tentunya telah menimbulkan kerugian terhadap klien kami tersebut diatas. Maka dengan ini disampaikan SOMASI (teguran) sekaligus mengundang saudara untuk menyelesaikan masalah tersebut untuk hadir pada :
Hari/ tanggal : Sabtu/17 September 2022
Pukul : 10.30 Wib
Tempat : Kantor hukum Awaluddin.SH & Rekan beralamat di Acces Road Inalum Pajak Sore Samping BRI Simpang Galon, Kecamatan Medang deras Kab. Batu Bara - 082163146666.
Terpisah Syafriani Chaniago selaku directur CV. Mitra Nanggar Bayu yang ditemui wartawan saat Coffee Night di salah satu gray Coffee A & E Coffee terkait adanya Somasi tersebut pada Jum'at 16/9/2022 pukul 20.00 WIB mengatakan, "Seharusnya bila kita saling menghargai hal seperti ini tidak perlu harus terjadi, apalagi kita sama sama orang satu kampung satu Kecamatan atau dalam kata lain bertetangga, namun terkadang pihak lain tidak saling menghargai dan menghormati hak hak orang lain, sehingga menimbulkan kerugian bagi kita baik moral maupun matrial" tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan oleh Syafriani Chaniago, "Kita sejak jauh jauh hari lagi atau sebelum tahun dimulainya pengerjaan galian tanah Urug di Bandar rejo ini sudah kita siapkan perizinannya dari Kementrian ESDM Pusat di Jakarta, hal ini dilengkapi dengan Bukti dikeluarkan Surat Izin dari Kementrian, Jadi kegiatan kita ini bukan kegiatan ilegal, semua sudah dilengkapi dengan WIUP dan IUP nya juga RT/RW berikut titik kordinat yang telah dipetakan batas batas explorasinya, dan persetujuan IUP dari PMDN tertanggal 19 Mei 2022 " tandasnya.
Dikatakannya, "Dengan adanya penyerobotan lahan yang dilakukan oleh orang yang disomasi oleh kuasa hukum saya itu masuk dalam wilayah CV. Mitra Nanggar Bayu yang lengkap dengan surat kuasanya, akibat itu semua saya selaku pemilik CV.Mitra Nanggar Bayu telah dirugikan, sebab telah diserobot lahan kami hingga mencapai 1240 Dum truck yang telah diambilnya."tegasnya.
Saat ditanya wartawan apa langkah berikutnya setelah dilayangkan SOMASI oleh kuasa hukum ibu itu, Sayfriani Chaniago menegaskan, "Semua sudah saya kuasakan kepada kuasa hukum saya baik di luar maupun di pengadilan, jadi jelasnya dalam hal ini saya tidak bisa komentar terlalu banyak, biarlah kuasa hukum saya yang menentukan kearah mana tidakan kita selanjutnya, walaupun nantinya kuasa hukum saya tetap akan berkordinasi kepada saya tentang hal hal yang dianggap perlu untuk dikonsultasikan " kata Syafriani Chaniago mengakhiri keterangannya kepada wartawan. (Red)
0 Komentar