Simalungun — Merasa dirugikan dalam bentuk materil dan inmateril akibat lahan galian C tanah Urug yang dikuasainya diserobot oleh seorang oknum yang tidak bertanggung jawab, directur CV. Mitra Nanggar Bayu Syafriani Chaniago menyampaikan berkas laporan Pengaduan secara pidana ke Polda Sumatera Utara, serta menyampaikan gugatan secara perdata ke Ke Pengadilan Negeri Simalungun.
Hal ini disampaikan Syafriani Chaniago yang didampingi kuasa hukumnya pada saat gelar konferensi pers kepada wartawan di Kantor kuasa hukumnya yang beralamat di Acces Road Inalum Pajak Sore Simpang Galon Kecamatan Medang deras Kabupaten Batu Bara, Selasa 20 September 2022 sekira pukul 10.00 wib.
Dengan didampingi kuasa hukumnya Awaluddin.SH dan Muhammad Danil.SH Syafriani Chaniago menjelaskan "Di tanggal 28 Oktober 2020 Syafriani Chaniago selaku directur CV. Mitra Nanggar Bayu ada membuat kesepakatan dengan beberapa orang warga masyarakat untuk mengajukan tanah milik masyarakat yang telah memberikan kuasa kepada CV.Mitra Nanggar Bayu tersebut guna diajukan permohonan izin galian C nya jenis tanah Urug ke Kementrian ESDM di Jakarta, yang notabene akan di gali diambil tanah merahnya untuk dijadikan tanah urug pada pembangunan jalan tol Indrapura - Kisaran yang di kerjakan oleh PT.PP Persero tbk " tuturnya.
Dilanjutkannya "Seiring perjalanan waktu hingga di tanggal 30 April 2022 keluarlah persetujuan dari Kementrian ESDM izin galian C tersebut yang telah dilengkapi dengan WIUP, RT/RW/IUP juga ketentaun titik Kordinatnya yang telah terarsir dalam sebuah peta lahan yang berjumlah 40.87 hektar, yang akhirnya dibulan Juli 2022 yang lalu mulailah dilakukan pengorekan lahan tersebut dan matrial tanah urugnya di plot ke PT.PP Persero tbk " tutur Sayfriani Chaniago.
Namun kata Syafriani Chaniago "Selagi sedang mengerjakan sebahagian lahan, tiba tiba ada Oknum yang juga melakukan pengorekan di lahan yang telah terdaftar perizinan dan kordinatnya atas nama CV.Mitra Nanggar Bayu miliknya, yang diketahui tanah urugnya juga di masukkan ke PT.PP Persero tbk juga, yaitu disekitar awal bulan Agustus 2022 hingga 27 Agustus 2022 telah dihentikan oleh pihak PT.PP Persero tbk, itupun karena saya langsung menegor pihak PT.PP Persero tbk dan memberitahukan bahwa lahan yang dikerjakan oleh Oknum tersebut adalah dalam wilayah izin dan kordinat milik saya CV.Mitra Nanggar Bayu " kata Syafriani Chaniago.
Dijelaskan oleh Syahriani Chaniago "Akibat dari ulah Oknum seorang warga tersebut yang mengorek tanah milik warga bernama Afnita yang sudah ada surat kuasanya sama kita, maka saya mengalami kerugian yang cukup signifikan baik secara materil maupun inmateril, betapa tidak dari penyerobotan tanah tersebut saya dirugikan 1258 Dumtruck dan bila dirupiahkan Rp 238 juta, oleh karenanya saya melalui kuasa hukum saya dari Kantor Hukum Awaluddin.SH dan Rekan lakukan gugatan terpisah menjadi dua, yaitu secara pidana kita buat laporan ke Polda Sumatera Utara dengan pasal penyerobotan, sedangkan perdatanya kita lakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Simalungun " tegas Syafriani Chaniago kepada wartawan.
Menyikapi apa yang telah disampaikan oleh directur CV. Mitra Nanggar Bayu Syafriani Chaniago tersebut, wartawan coba mengkonfirmasikannya kepada pihak PT.PP Persero tbk, SOM PT. PP Persero tbk Asep Mahmudin yang dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp nya di nomor selurer 08528945XXXX Selasa 20/9/2022 pukul 12.53 wib mengatakan "Saya masih sakit ke p yus aja humas pp" kata Asep Mahmudin yang akrab disapa Asep melalui pesan WhatsApp nya.
Dipihak lain, Pihak pak Yus Yusuf humas PP yang dimaksudkan oleh pak Asep Mahmudin saat dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp nya pada hari Selasa 20/9/2022 pukul 13.39 wib dinomor selurer 08121259XXXX hingga berita ini di kirim kemeja redaksi tepat pada pukul 15.22 wib belum ada jawaban sama sekali, walaupun terlihat ada tanda ceklis hijau pertanda pesan sudah dibuka, namun yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan sama sekali.
Informasi yang dihimpun wartawan dilapangan pada Selasa 20/9/2022 sekira pukul 10.59 wib diperoleh penjelasan dari salah seorang warga yang juga sebagai kordinator pengelola lahan galian C milik CV. Mitra Nanggar Bayu PONIDI mengatakan
"Benar telah terjadi penyerobotan lahan yang didalam penguasaan CV. Mitra Nanggar Bayu, tepatnya di huta VII Ramunia Nagori Bandar rejo, atas kejadian ini banyak pekerjaan kami dalam mengelola lahan masyarakat ini jadi terbengkalai, sebab orang yang nyerobot ini tanpa tanya apa dan bagaimana langsung aja mengadakan pengorekan, sehingga kami selaku kordinator CV. Mitra Nanggar Bayu merasa heran, kenapa lahan yang ada surat kuasanya sama kami tiba tiba dikoreknya, bahkan anehnya lagi pihak PT.PP Persero tbk pun tidak ada komunikasi lebih dahulu sama pihak kami, setaunya langsung pengorekan dan matrial tanah urugnya diangkut oleh pihak PT.PP Persero tbk " kata Ponidi kepada wartawan. (Rel/Red)
0 Komentar