M. Ridho Syahputra Manurung, Kabag Pengamanan dan pemanfaatan Aset PTPN 2 |
Deli Serdang — Dalam upaya meningkat target produksi perkebunan kelapa sawit yang ditekankan Holding PTPN III, PT Perkebunan Nusantara II (PTPN2) dalam waktu dekat akan membersihkan areal Hak Guna Usaha (HGU) No.103 Kebun Bulu China, di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dari 2.997 hektar areal HGU No.103 sedikitnya ada 382 hektar areal yang sampai saat ini masih dikuasai warga penggarap. Setidaknya ada 70-an warga selama ini menguasai areal tersebut untuk berbagai jenis tanaman palawija, seperti jagung, ketela (ubi kayu), sayur-sayuran, padi dan kelapa sawit.
Dalam dua tahun terakhir, PTPN 2, sudah melakukan pendekatan secara persuasive kepada warga penggarap, agar mereka bersedia mengembalikan lahan yang selama ini mereka usahai. Dan sampai saat ini baru sekitar 21 warga yang bersedia menerima tali asih dan membongkar sendiri bangunan milik mereka di atas lahan tersebut, yang selama ini digunakan untuk tempat tinggal dan pondok.
Kabag Pengamanan dan Pemanfaatan Aset, PTPN 2 Ridho Syahputra Manurung, menyebutkan ada dua kelompok tani yang masih menguasai sekitar 382 hektar lahan dari HGU No.103 yang luas seluruhnya mencapai 2.977 hektar itu. Sejak tahun 2020 sebenarnya sudah berulangkali dilakukan sosialisasi terhadap warga penggarap. Bahkan dengan melibatkan pihak Kejaksaan sudah dilakukan pendekatan dan pemberian tali asih terhadap puluhan penggarap yang sejak tahun 1998 mengusasi lahan HGU tersebut untuk tanaman ubi, jagung dan padi dan kelapa sawit.
Rumah-rumah warga penggarap yang telah menerima tali asih dan membongkar sendiri bangunan mereka. |
Namun warga yang tergabung dalam kelompok tani Batang Saudara Sejati Bersatu yang diketuai Diponegoro dan kelompok tani Pasar VI dan Pasar VIII yang diketuai Amiruddin tidak menggubris himbauan yang disampaikan agar mengosongkan lahan HGU yang mereka kuasai. Apalagi mereka telah memanfaatkan lahan tersebut untuk areal tanaman kelapa sawit (tanaman keras).
“Kita sudah berusaha melakukan pendekatan secara persuasif, termasuk melayangkan somasi terhadap para penggarap agar mengembalikan lahan tersebut ke PTPN 2, namun tidak mendapat tanggapan. Karena itu dalam waktu dekat kita akan melakukan pembersihan (okupasi) areal 382 hektar di kebun Bulu China tersebut,” tegas Ridho Syahputra Manurung.
Menurut perkiraan, pembersihan areal HGU 103 seluas 382 hektar ini akan berlangsung sekitar 10 hari kerja. Selanjutnya akan langsung disiapkan untuk areal penanaman kelapa sawit untuk memperluas areal produksi kebun Bulu China seperti yang ditargetkan PTPN 2. (Ewi)
0 Komentar