Kepolisian Resor Sorong Kota - Untuk mencegah terjadinya pelanggaran penggunaan senjata api oleh personil Polri, Seksi Propam (Profesi dan Pengamanan) Polres Sorong Kota melaksanakan pengawasan dan pengamanan personil terhadap personil pemegang senpi (senjata api) di lapangan Apel Polres Sorong Kota Rabu (07/09/2022).
"Tugas Propam adalah pembina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri." Ujar Kasi Propam Iptu Ashar.
Adapun sasaran dari kegiatan adalah Surat kelengkapan pemegang inventaris senpi pendek maupun panjang yang sesuai dengan prosedur (Surat Ijin Memegang Senjata Api yang di lampiri oleh Keterangan lulus Psikologi), kelengkapan amunisi dan Kebersihan senpi.
Telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap 94 personil dari satuan fungsi operasional dan Polsek jajaran dari Perwira sampai Bintara.
Kegiatan pemeriksaan personil pemegang senpi dilaksanakan berkala setiap 3 bulan sekali untuk mengecek kelengkapan berupa senjata api tersebut dan masa aktif simsa, serta untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan kepada personil pemegang senpi di Polres Sorong Kota.
"Terhadap personil yang senpinya kotor telah diberikan teguran secara lisan untuk membersihkan dan merawat senpi inventaris yang di pinjam pakaikan dan bagi yang simsanya habis masa berlaku senpinya ditarik dan digudangkan." Tutup Ashar.
Dasar pemeriksaan tersebut adalah Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(Tim/Red/Humas Polres Sorong Kota)
0 Komentar