Deli Serdang — Persidangan perkara pidana dengan register 969/Pid.B/2022/PN Lbp yang telah memasuki agenda penuntutan pada Rabu 21 September 2022 masih menyisahkan tanda tanya besar dibenak R. Gurusinga, yang merupakan suami terdakwa. Berawal dari kuasa jual beli tanah yang pembayarannya belum diselesaikan oleh dinas perindustrian dan perdagangan Deli Serdang.
Dalam keterangannya pada Jumat 23/9/2022 kemaren, suami terdakwa merasa kecewa dengan tuntutan JPU Yuspita Indah Br Ginting, SH, yang menuntut istrinya 10 tahun penjara dengan dakwaan pasal 372 dan 378 serta pasal Tindak Pidana Pencucian Uang. Padahal Terdakwa tidak pernah menerima uang dari pelopor /Mery Yanti dan uang hasil pembayaran tahap pertama telah dibayarkan sebagian ke pelapor.
Selanjutnya menurut R. Gurusinga mengatakan, "Bahwa sebenarnya pelapor/Mery Yanti dilihat dari kuasa ahli waris yang digunakan oleh Mery Yanti dan kolega yang dikeluarkan oleh Kepala Desa adalah cacat formal. Pasalnya ada dua ahli waris yang tidak ikut menandatangani kuasa jual tersebut, memang kedua ahli waris tersebut sudah meninggal dunia, tapikan seharusnya dapat digantikan oleh istri atau anak dari kedua ahli waris tersebut,"ungkap R Gurusinga.
Bahwa suami Terdakwa juga telah menerima Surat Tembusan dari PAC LSM PENJARA Pancurbatu tentang permintaan pembatalan pembelian tanah tersebut kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Deli Serdang, karena ada dua ahli waris yang tidak ikut menandatangani kuasa jual tersebut, yang ditakutkan akan menimbulkan masalah dikemudian hari.
Ditambahkan R. Gurusinga, "Apabila kuasa ahli waris tidak lengkap seharusnya laporan Mery Yanti ke pihak Kepolisian harusnya tidak diterima. Tapi itulah yang terjadi bang."Tutup R. Gurusinga. (Ewi)
0 Komentar