Breaking News

6/recent/ticker-posts

PHK KETUA UMUM DPP SP - SPMN DAN MUTASI 4 KARYAWAN, KSPSI SUMUT GERUDUK KANTOR PUSAT PT. SRI PAMELA MEDIKA NUSANTARA


TARUNAGLOBALNEWS.COM

Tebing Tinggi — Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Sumatera Utara yang di pimpin oleh T.M. Yusuf S.E selaku Ketua Umum dan Roni Ramadani selaku Sekretaris geruduk Kantor Pusat PT. SRI PAMELA MEDIKA NUSANTARA (PT. SPMN) Jl. Jend. Sudirman No.299 A, Kota Tebing Tinggi , Sumatera Utara.Kamis (15/9/2022).

Dari Pantauan awak media tarunaglobalnews.com, bahwa unjuk rasa yang di gelar mulai pukul 9.00 wib s.d pukul 13.00 wib tersebut di duga di picu oleh Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Ketua umum Serikat Pekerja Sri Pamela Medika Nusantara (SP - SPMN) dan mutasi terhadap 4 karyawannya. 

Iring - iringan massa yang mulai bergerak dari simpang dolok Kota Tebing Tinggi, tiba di Kantor Pusat PT. SPMN sekitar pukul 10.00 wib. Sekretaris KSPSI Provinsi Sumatera Utara, Roni Ramadani langsung berorasi dengan menyampaikan 5 tuntutan antara lain :

1. Cabut / Batalkan SKPTS mutasi terhadap pengurus DPP SP - SPMN yaitu Supriatno, Darwis Wijaya, Edy Suryono, Yudi Haryo.

2. Cabut / Batalkan PHK sepihak dan kembalikan bekerja Rio Affandi Siregar S.Sos, M.H (Ketua umum SP - SPMN)

3. Bayar upah kerja lembur pekerja yang selama 7 tahun tidak pernah dibayarkan oleh PT. SPMN.

4. Bahwa sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terkait permasalahan PHK sepihak Rio Affandi Siregar S.Sos, M.H, maka pihak perusahaan wajib menbayar upah kepada Rio Affandi Siregar S.Sos, M.H selama proses berjalan.

5. Angkat menjadi Karyawan tetap para pekerja PKWT di PT. SPMN.

Dr. Redyanto Sidi S.H, M.H selaku Kuasa Hukum dari PT. SPMN dalam penjelasannya kepada awak media tarunaglobalnews.com mengatakan "Pernyataan sikap yang disampaikan dalam poin 1 yang meminta pengembalian penempatan dan lain sebagainya itu adalah hal yang tidak mungkin dilakukan oleh PT karena PT melakukan tindakan itu sesuai dengan peraturan organisasi, sesuai dengan peraturan perusahaan tapi begitupun Direktur tadi mendengarkan aspirasi dan telah menjelaskan aturan - aturan terkait dengan mutasi" ujarnya.

"Kita juga sudah menjelaskan bahwa PT sangat terbuka untuk persoalan - persoalan misalnya pada poin 3, 4, dan 5 tentang tuntutan yang katanya ada upah buruh yang tidak dibayarkan selama 7 tahun. PT justru meminta data kepada kawan - kawan kita mana datanya siapa saja yang 7 tahun itu sehingga apabila memang ada maka itu akan dibayarkan, itu tadi dihadapan DPRD, Kadisnaker termasuk juga pengawas PT tapi sampai akhir pertemuan ini data itu tidak disampaikan kepada PT. Karena itu PT menyampaikan bahwa ini sesuatu yang harus diluruskan karena pernyataan sikap dari karyawan tersebut akan dibaca orang banyak dan bisa berakibat tendensius negatip kepada PT" ungkapnya.

Selanjutnya Dr. Redyanto Sidi S.H, M.H juga mengatakan "poin lainnya adalah akan tetap berupaya mencari penyelesaian tetapi tentu koridornya ada yaitu mengacu pada undang - undang dan peraturan perusahaan . Apabila ada para pihak yang merasa sudah terjadi kebuntuan saya kira opsi terakhir adalah opsi melakukan langkah - langkah hukum sampai ada putusan pengadilan" ungkapnya.

Pada akhir penjelasannya Dr. Redyanto Sidi S.H, M.H mengatakan "Kita tidak mem PHK, beliaulah yang tidak masuk selama 5 hari berturur - turut sehingga melanggar peraturan perusahaan dan haknya sudah kita sampaikan dan perusahaan sudah mentransfer hak dia karena mengundurkan diri secara sepihak tapi oleh saudara Rio dikembalikan kembali kepada perusahaan dan itu hak yang bersangkutan" pungkasnya.  

(Kongli Saragih S.Si)

Posting Komentar

0 Komentar