Batu Bara — Personil Polsek Labuhan Ruku kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka pencurian Handphone, tersangka bernama Rendi Irawan als RI, warga Dusun VIII Desa Benteng Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Kamis (01/09/2022).
Kapolsek Labuhan Ruku Akp Fery Kusnadi, SH, MH., mengatakan pelaku diamankan atas laporan korban Supiani (39) warga Dusun VIII Benteng Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.
Akp Fery Kusnadi, SH, MH., Juga menjelaskan kronologis kejadian, Pada hari Senin tanggal 08 Agustus 2022 sekira pukul 05:00 WIB, bertempat di rumah milik pelapor di Dusun VIII Desa Benteng Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara barang berharga milik pelapor diambil orang lain yang hingga saat ini belum diketahui identitasnya.
Adapun barang-barang milik pelapor berupa 2 (Dua) buah Handphone masing-masing jenis /Merk VIVO Y21 Warna Diamond Glow Imei 1:860735059141093 dan Imei2: 860735059141085 dan jenis/merk Samsung Galaxy A02 warna Hitam dengan imei 1:357053900360288 dan Imei 2: 359011330360284 serta uang Kontan sebesar Rp. 16.000.000,-(Enam Belas Juta Rupiah).
Kejadian tersebut awalnya diketahui oleh pelapor, sewaktu pelapor terbangun dari tidurnya yaitu sekira pukul 05:00 WIB, sewaktu hendak ke kamar mandi untuk buang air dan saat itulah pelapor melihat pintu depan rumah sudah terbuka dan melihat barang-barang milik pelapor yang sebelumnya Tas Sandang warna biru merk Polo beach yang didalamnya disimpan 1(Satu) Unit HandPhone Jenis/Merk VIVO Y21 Warna Diamond Glow dan Uang Kontan Sebesar Rp.16.000.000, -(Enam Belas Juta Rupiah?) diletakkan diatas tempat tidur dan 1 (Satu) Unit Handphone Jenis/Merk Samsung Galaxy A02 Warna Hitam dicas, semuanya sudah tidak ada ditempat.
Melihat itu pelapor pun bersama dengan Agus Salim dan Misnawati berusaha mencari keberadaan barang-barang tersebut, Namun hanya menemukan Tas sandang dan 2 (Dua) buku catatan tarikan/pinjaman tersebut.
Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,-(Dua Puluh Juta Rupiah). Atas kejadian tersebut merasa keberatan dan tidak senang serta melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Labuhan Ruku guna pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Indonesia.
Kapolsek Labuhan Ruku juga mengatakan kronologis penangkapan, Pada hari Selasa tanggal tanggal 30 Agustus 2022 sekira pukul 13:30 WIB, Anggota unit Reskrim polsek labuhan ruku mendapat informasi bahwa Handphone Jenis/Merk VIVO Y21 milik pelapor Supiani ada di Dusun V Desa Pahang Kec. Talawi Kab. Batu Bara.
Setelah mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim Ipda Christian Panggabean, SH.MH, bersama anggota melakukan penyelidikan dan melakukan introgasi terhadap saksi-saksi, memanfaatkan IT, kemudian kanit Reskrim bersama anggota mendatangi Rendi Irwan dan meminta kepada saudara Rendi Irawan untuk menunjukkan Handphone ViVO Y21 miliknya dan dicocokkan dengan kotak Handphone yang hilang, setelah dicocokkan benar bahwa Handphone yang dipakai atau dikuasai oleh Rendi Irawan adalah Handphone yang hilang di rumah pelapor dan kemudian Rendi Irawan diminta untuk ikut ke Kantor Polsek Labuhan Ruku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 1 (satu) Unit Hand Phone Merk VIVO Y21 Warna Diamond GLow. pungkasnya. (HP)
0 Komentar