NTB Dompu — Sosok preman berinisial P (24) diciduk timsus Polsek Dompu lantaran berlagak layaknya seorang jagoan dengan melakukan aksi premanisme di taman kota pasnya di depan Kantor Bupati Dompu jalan beringin nomor 1 Kelurahan Doro Tangga Kecamatan Dompu, Sabtu malam (18/9) sekira pukul 20.00 wita.
Timsus yang dipimpin Kapolsek Dompu Ipda Arif SH bereaksi cepat setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya aksi pria yang meresahkan tersebut. Selanjutnya Timsus bergerak menuju taman kota dan berhasil menciduk pelaku. Dari kantung terduga pelaku polisi berhasil menyita uang palaknya sebesar Rp. 37.000.
Ipda arif menjelaskan, P melakukan aksinya di taman kota, dengan cara memalaki (meminta uang dengan cara paksa dan atau pemerasan) pada beberapa pedagang, jika tak diberi, P mengancam akan membacok para pedagang.
"Beberapa pedagang menjadi korban aksinya, dan salah satu korban mengaku bernama Fani Putri Ayu (28) mendapat ancaman pembacokan dari P, sebelumnya P meminta uang Rp.10.000 namun korban memberi Rp. 5000. P yang tak puas dengan nominal itu kemudian mematikan lampu penerang pedagang korban dan sambil mengancam akan membacok para pedagang," Beber Kapolsek saat dikonfirmasi awak media tadi malam.
"Aksi premanisme (pemerasan) seperti itu harus dibasmi secara tuntas karena perbuatanya membahayakan orang banyak, takarannya tidak berdasarkan berapa nominal uang atau barang kerugian korban, karena ini sangat meresahkan dan mengancam nyawa orang lain, oleh karena kami bereaksi cepat dan menangkap pelaku." Tandaf Arif sapaa akrab Kapolsek Dompu Kota.
Saat dikonfirmasi awak media, Kapolsek meminta kerjasama masyarakat agar segera melaporkan segera pada pihak berwajib yang terdekat bila ada tanda tanda yang mengganggu ketentraman masyarakat.
"Memelihara kamtibmas itu bukan semata tugas Polisi, itu merupakan tanggung jawab bersama dalam artian perlu adanya kerjasama antara kepolisian dan masyarakat, mari bersama sama dan bersinergi dalam menjaga Kamtibmas," ajaknya.
Saat ini terduga pelaku diamankan di rutan mapolsek Dompu guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 335 dan 368 KUHP, pungkas Kapolsek Dompu. (Rdw/Dodo)
0 Komentar