NTB Dompu — Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu sangat serius memberantas peredaran Narkotika di Wilayah Hukum Polres Dompu. Namun lagi dan lagi para pelaku masih juga nekat memperjual belikan barang haram tersebut.
Seperti halnya tadi malam, Selasa (02/09/22) pukul 21.00 wita Timsus Sat Resnarkoba Polres Dompu berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku A yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis SHABU.
Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik, SH melalui Kasi Humas Ipda Akhmad Marzuki pada saat di konfirmasi awak media mengatakan bahwa, benar pihaknya telah mengamankan terduga pelaku yang memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis SHABU.
"Iya, seorang Pria berinisial A alias Afan (23 Tahun) telah lakukan penangkapan di Di depan kios ibu DASRI, Dusun Timah l, Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu saat sedang membawa narkotika yang di duga jenis shabu", ujar Kasat Narkoba Melalui Kasi Humas Polres Dompu.
Awalnya Tim mendapat laporan dan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang berinisial A di duga menyimpan dan menguasai Narkotika di duga jenis Shabu, sementara ciri dan tempat pelaku sudah di kantungi petugas. Jelas Kasi Humas.
Tindak lanjut dari informasi yang A 1 tersebut, kemudian tim bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan mengintai aktivitas pelaku, tak lama kemudian tepat di jalan lintas lepadi Kecamatan Pajo, secara cepat tim khusus lansung menyisir dari jalur lintas Lepadi, langsung melihat seorang pria yang dimaksud sedang memasuki sebuah toko, beber Marzuki sapaan akrab Kasi Humas Polres Dompu.
Melihat pelaku tersebut tim khusus Satuan Narkoba Polres Dompu langsung melakukan tindakan penyergapan dan penangkapan.
"Setelah pelaku A berhasil diamankan tim memanggil masyarakat yang ada di sekitar lokasi kejadian perkara untuk menyaksikan jalanya proses penggeledahan. Terang Kasi Humas.
Dari tangan terduga berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik kresek warna hitam yang di dalamnya berisi , plastik klip yang bertuliskan 150, ada 6 (enam) gulung plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu-shabu, plastik klip yang bertuliskan 200, ada 5 (lima) gulung plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu-shabu, uang tunai Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah), satu unit hp android warna biru, satu unit timbangan merk Pocket Scale. Dengan total keseluruhan barang bukti jenis Shabu berat kotor 6,51gram.
Selanjutnya terduga A bersama barang bukti di gelandang ke Mapolres Dompu guna di proses penyidikan lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku. tandasnya.
Terhadap terduga pelaku, kata Marzuki bakal di Ganjar pasal 111,112 ayat 1, Undang-Undang nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan denda 800 juta rupiah, bila mana pelaku terbukti secara sah sebagai pengedar, Pungkasnya. (Rdw/Dodo)
0 Komentar