Jakarta — Staf Perencanaan Korps Marinir (Srena Kormar) melaksanakan Sosialisasi Peraturan Kasal (Perkasal) No 19 Tahun 2022 tentang Organisasi Dan Tugas Korps Marinir. Selain itu juga dilakukan Sosialisasi 34 Naskah Peraturan Komandan Korps Marinir (Perdan Kormar) tentang Organisasi dan Tugas Jajaran Kormar, Rabu (14/09/2022) bertempat di Ruang Rapat Srena Kormar Lantai 2 Gedung Agoes Soebekti Markas Komando Korps Marinir, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No.40, Jakarta Pusat.
Sosialisasi ini dihadiri perwakilan dari Satuan Kerja Markas Komando Korps Marinir (Satker Mako Kormar) dan Kelompok Kerja Penyusun Naskah. Naskah Organisasi Dan Tugas yang disosialisasikan merupakan revisi atau penyempurnaan dari Naskah Orgaspros (Organisasi dan Prosedur) yang sebelumnya berlaku di jajaran Kormar.
Dalam kegiatan Sosialisasi ini Asisten Perencanaan Komandan Korps Marinir (Asrena Dankormar) Kolonel Marinir Asril Tanjung, menyampaikan agar Perkasal 19 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tugas Kormar serta 34 Naskah Perdankormar tersebut dijadikan Pedoman Utama bagi seluruh jajaran Kormar dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
Pada kesempatan ini Asrena Dankormar selaku Ketua Tim Pokja (kelompok kerja) juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Tim Pokja yang telah menyusun naskah dengan baik sesuai target waktu yang ditentukan.
Acara diakhiri dengan penyerahan Dokumen Perkasal 19 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tugas Kormar serta 34 Naskah Perdankormar dilanjut foto bersama di Plaza Korps Marinir Mako kormar.
(Tim/Red/Dispen Kormar)
0 Komentar