Deli Serdang — Persoalan permasalahan air limbah dari gudang penampungan barang bekas yang berada di depan KIM Star KM 19,5 Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, ternyata sampai saat ini belum juga menemui titik terang seperti yang diharapkan warga masyarakat. Meski sudah ditinjau langsung ke lokasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang bersama pihak Pemerintahan Desa Tanjung Baru, pada Rabu (31/08/2022) lalu.
"Sebelumnya kami dari warga masyarakat sudah melaporkan hal ini ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang, dan Dinas Lingkungan Hidup bersama Pemerintah Desa Tanjung Baru meninjau langsung ke lokasi gudang penampungan barang bekas dan melihat air limbah yang dibuang ke lahan pertanian warga."kata Safrijal Sinambela selaku Wakil Ketua BPD Tanjung Baru bersama salah satu warga masyarakat Arman. Jum'at (23/9/2022).
"Dari hasil tinjauan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang di lokasi yang dimaksud, Banyak hal- hal kejanggalan yang ada di gudang penampungan barang bekas tersebut, salah satu nya pemasakan aluminium, ada limbah B3 dan produksi yang melebihi kapasitas dari struktur UKL -UPL yang dimiliki perusahaan."terang mereka.
"Pada waktu itu pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang juga menjelaskan, Tidak dibenarkan membuang air limbah industri keluar gedung perusahaan tanpa adanya media IPAL, maka dari itu pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang akan menindak lanjuti dengan mengambil sempel limbah yang sudah di salurkan sebelumnya yang diduga warga berdampak pada air sumur maupun persawahan Masyarakat," ungkap Safrijal Sinambela.
Mereka juga menambahkan, Namun sangat disayangkan, Sampai hari ini pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang belum juga mengambil Sempel dari limbah tersebut.
Kini kami sebagai warga Masyarakat Desa Tanjung Baru sangat kecewa atas kinerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang, Karena tidak adanya ketegasan dalam menyelesaikan persoalan air limbah yang sudah meresahkan warga masyarakat sekitar gudang penampungan barang bekas.
"Dengan begitu kami warga Masyarakat Desa Tanjung Baru mengirimkan surat kedua kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang agar dengan segera dapat menyelesaikan persoalan ini, dan kami berharap kepada Bupati Deli Serdang, H Ashari Tambunan serta DPRD Kabupaten Deli Serdang agar menanggapi persoalan air limbah yang berasal dari gudang penampungan barang bekas tersebut."harapan warga masyarakat. (EWI)
0 Komentar