Sintang, Kalbar — Terkait tumpahan minyak kelapa sawit atau CPO (Crude Palm Oil) yang tumpah dan tenggelam di Sungai Melawi pada Minggu (9/9/2022) akibat bongkar muat di Pelabuhan atau Dermaga sandar milik PT. WPP mengakibatkan pencemaran air sungai Melawi.
Hal ini diduga akibat lalainya pihak perusahaan karena tidak mengunakan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melakukan kegiatan bongkar muat di Pelabuhan atau Dermaga singgah milik PT. WPP tersebut.
Ketua Litbang YLBH-LMRRI Bambang Iswanto,A.Md., mengatakan, Kejadian tersebut harus ada yang bertanggung jawab. Karena ada beberapa pihak yang terkait dalam kejadian tersebut. Seperti pemilik CPO yaitu PT. WPP, sebagian pembeli PT. Bintang Jaya 02 serta Kapal Penarik TB Usaha Jaya tangker pengangkut CPO sebagai pihak jasa angkutan pelayaran dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
"Masalah tersebut jelas ada keterkaitan semuanya, Diduga karena ada kelalaian atau human error hingga menyebabkan kebocoran pada lambung kapal tangker Bintang Jaya 02. Karena sudah jelas regulasinya dalam pemberian izin berlayar yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 29 tahun 2018 tentang tata cara dan persyaratan pemberian izin penggunaan kapal untuk kegiatan pengangkutan penumpang dan Barang,” kata Bambang kepada awak media, pada Selasa (13/9/2022).
Dia juga menjelaskan, Dalam peraturan Menteri tersebut pada pasal 1 ayat 2 yang berbunyi, pemilik pekerjaan atau perusahaan yang telah mendapatkan kontrak kerja dari pemerintah atau badan usaha yang memiliki lingkup kerja untuk kegiatan lain mengangkut penumpang dan barang dalam kegiatan laut dalam negeri dan harus melalui empat tahapan agar kapal bisa dikatakan layak dalam berlayar sesuai anjuran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjenhubla) Kementerian Perhubungan.
“Tahapan tersebut adalah pengecekan dokumen atau manifest penumpang termasuk anak buah kapal (ABK), kapal harus dinyatakan layak berlayar apabila kalau sudah lolos uji fisik dan juga memastikan alat-alat keselamatan dalam berlayar, semua jenis kapal harus dan perlu melalui uji kelayakan, dan tercantum dalam UU Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan Dirjenhubla,”ungkap Bambang.
Ketua Litbang YLBH-LMRRI ini meminta kepada KSOP jangan memberikan izin berlayar dulu kepada kapal tangker Bintang Jaya 02, Sebelum semua selesai teratasi dan dinyatakan aman dan layak untuk berlayar kembali.
"Untuk pengelola pelabuhan/Dermaga Sandar PT. WPP seharusnya jelas sudah ada regulasi yang mengatur terkait kegiatan dalam terminal khusus (Tersus) dan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) atau badan usaha pelabuhan (BUP) di PM 20 tahun 2017 mengenai aspek teknis terkait kegiatan di pelabuhan,” ujarnya.
“Ada lima aspek yang harusnya dipenuhi, Salah satunya oleh PT. Pelindo yaitu fasilitas pencegahan pencemaran, antara lain adanya Oil Boom, Skimer, Serben, Dispersant dan Temperory Storage, Agar saat kegiatan bongkar muat apa pun itu sudah disiapkan antisipasi apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti bocornya lambung kapal kemarin, sehingga tidak membuat tercemarnya air Sungai Melawi,”pungkasnya. (Leo)
0 Komentar