Simalungun — Beberapa waktu terakhir kabar tentang adanya dua orang warga yang dijemput dari kediaman masing-masing di Nagori Perdagangan II (14/09/2022) lalu sekira pukul 23.50 WIB oleh beberapa oknum dari PT. KINRA yang patut diduga bahwa tindakan tersebut diluar prosedur hukum, menimbulkan ragam tanggapan dari banyak pihak. Bukan hanya aparat pemerintah, Dalam hal ini pangulu Nagori Perdagangan II yang beberapa waktu lalu memberikan tanggapan mengenai rasa kekesalan dirinya terkait hal tersebut. Yang menurutnya tindakan yang dilakukan oleh beberapa oknum dari PT KINRA saat melakukan penjemputan dan kemudian melakukan penangkapan pada malam itu (14/09) serta menitipkan warga dari Nagori Perdagangan II keesokan paginya (15/09/2022) sekira pukul 07.00 WIB ke Mapolsek Bosar Maligas terkesan dan patut diduga sebagai kasus penculikan. "Seandainya memang warga dari Nagori Perdagangan II ada melakukan tindak pidana tangkap tangan saat itu dan langsung dilakukan tindakan penangkapan tanpa sebelumnya ada pemberitahuan atau koordinasi dengan kami selaku aparat pemerintah, ya silahkan. Karena memang seperti itulah tindakan prosedur hukum yang semestinya. Tapi dalam kejadian terhadap kedua warga yang mereka tangkap malam itu, Oknum-oknum PT KINRA yang melakukan tindakan penjemputan dan penangkapan kedua warga dari kediaman masing-masing tanpa menunjukkan surat resmi dari kepolisian ataupun pemberitahuan kepada kami selaku aparat pemerintah Nagori maupun kepada keluarga dari kedua warga tersebut. Maka sebagai pangulu Nagori Perdagangan II saya sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut dan patut juga kita duga bahwa tindakan mereka malam itu adalah diluar prosedur hukum."sebut Andi Azwan Damanik (20/09/2022) lalu.
Tanggapan terkait kejanggalan dalam proses penjemputan dan penangkapan kedua warga dari Nagori Perdagangan II yang diduga kuat menyalahi prosedur hukum tersebut juga datang dari salah seorang tokoh masyarakat sekaligus pemerhati sosial masyarakat dan hukum Kabupaten Simalungun J. Sinaga. Secara pribadi dirinya mengecam keras tindakan "Penculikan" kedua warga dari Nagori Perdagangan II yang dilakukan oleh beberapa oknum PT. KINRA pada 14 September 2022 yang lalu dan menjadi perbincangan hangat ditengah masyarakat.
Disampaikan pada Senin (26/09/2022) , menurut J. Sinaga tindakan tersebut jelas penculikan karena kedua warga tersebut dijemput paksa dari kediaman masing-masing dan dikuatkan pula bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum-oknum dari PT KINRA pada malam itu dengan tanpa sepengetahuan Kepala Desa/Pangulu maupun gamot (Kadus) setempat.
"Atas kejadian tersebut saya minta APH segera mengusut tuntas kasus ini. Karena apa yang telah dilakukan oleh beberapa oknum dari PT KINRA terhadap kedua warga dari Nagori Perdagangan II tersebut telah menimbulkan polemik dan keresahan ditengah masyarakat khususnya di Perdagangan ini. Kok seenaknya oknum perusahaan melakukan tindakan penjemputan paksa dan menangkap warga dari kediaman masing-masing. Sementara kita hidup di negara hukum dan kita juga mengetahui bagaimana prosedur hukum yang sebenarnya untuk melakukan tindak penangkapan terhadap warga sipil. Dangdut atas nama masyarakat kita juga meminta kepada jajaran pimpinan PT KINRA dan PTPN III untuk mengusut dan memberikan sanksi internal juga mengevaluasi oknum-oknum yang terlibat dalam proses penjemputan paksa terhadap kedua warga dari Nagori Perdagangan II tersebut. Dan kita juga berharap agar secara manajemen PT KINRA memberikan keterangan secara resmi untuk dapat disampaikan kepada publik agar tidak lagi menimbulkan ragam tanggapan yang dapat menjadi pemicu keresahan baru ditengah masyarakat. Bila tidak kita akan lakukan Dumas ( pengaduan masyarakat) ke Polda Sumut," tegasnya.
Telah diberitakan sebelumnya pada Selasa (20/09/2022) lalu, Bagian Umum Bidang Keamanan PT. KINRA, Windi saat dikonfirmasi mengungkapkan dengan jelas keikutsertaannya dan menyaksikan hal yang diduga penculikan terhadap kedua warga dari Nagori Perdagangan II tersebut sejak awal hingga kedua warga tersebut dititipkan ke Mapolsek Bosar Maligas.
Guna menggali informasi lebih lanjut, kembali wartawan mencoba mengkonfirmasi kepada Windi pada Selasa (27/09/2022) sekira pukul 11.20 WIB mengenai keikutsertaannya dan siapa-siapa saja yang juga ikut dalam proses penjemputan paksa terhadap kedua warga dari Nagori Perdagangan II tersebut dan siapakah yang menjadi inisiator dalam tindakan yang mereka lakukan tersebut , Windi enggan memberikan informasi." Nanti aja bang tunggu keterangan resmi dari perusahaan."ucapnya menjawab setiap pertanyaan wartawan.
Gamot (Kadus) Huta II Nagori Perdagangan II Bambang Riswanto saat ditemui awak media tarunaglobalnews.com di rumah keluarga Elwar Dani (42) salah seorang warga yang dijemput paksa oleh beberapa oknum PT KINRA menyebutkan bahwa dirinya juga tidak mengetahui kalau warganya (ED) telah dijemput, ditangkap dan dititipkan ke Mapolsek Bosar Maligas oleh beberapa oknum dari PT KINRA." Tidak ada sama sekali pemberitahuan kepada saya baik secara lisan maupun tulisan secara resmi dari kepolisian terkait penjemputan paksa yang selanjutnya dititipkan di Mapolsek Bosar Maligas salah seorang warga di Huta II Nagori Perdagangan II pada malam (14/09/2022) tersebut. Mangkanya kita juga bingung juga heran kok keesokan harinya mendapatkan informasi bahwa ada warga dari Huta kita yang telah ditangkap dan dititipkan di Mapolsek Bosar Maligas. Dan saya juga mencari informasi apakah warga saya yang telah ditangkap malam itu tertangkap tangan melakukan tindak pidana, dan saya dapatkan informasi bahwa pada malam itu warga saya tidak tertangkap tangan melakukan tindak pidana, tapi dijemput paksa dari rumah oleh sekelompok orang dari PT KINRA.."terangnya. (Des)
0 Komentar