Deli Serdang — Terkait air limbah dari gudang penampungan barang bekas yang berada tepat di depan KIM Star KM 19,5 Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Diduga sengaja dibuang ke lahan pertanian warga dan menjadi keluhan warga masyarakat sekitar. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deli Serdang tinjau ke lokasi gudang penampungan barang bekas tersebut. Rabu (31/08/2022) sekira pukul 11:00 WIB.
Dari pantauan awak media Tarunaglobalnews.com, Alex Payu selaku Pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang Ahli Muda didampingi Kepala Desa Tanjung Baru Khairi Azman Ginting, Trantib Kecamatan Tanjung Morawa, BPD, Bhabinkantibmas, Babinsa serta Perwakilan warga Masyarakat Desa Tanjung Baru, melihat secara langsung air limbah yang diduga dibuang ke lahan pertanian warga yang menjadi keluhan warga masyarakat sekitar gudang penampungan barang bekas tersebut.
Selanjutnya pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang menemui secara langsung pemilik gudang barang bekas Ayen, dan mengatakan, Terkait air limbah ini pihak pemilik gudang barang bekas harus bertanggungjawab kepada para petani serta warga masyarakat sekitar terutama kepada dinas lingkungan hidup kabupaten Deli Serdang, mengapa air limbah tersebut diduga sengaja dibuang ke lahan pertanian warga.
Dan pihak gudang barang bekas harus memberikan Corporate social responsibility (CSR). Karena CSR merupakan suatu konsep atau tindakan yang dilakukan di dunia usaha atau industri sebagai rasa tanggung jawab. Tanggung jawab itu akan ditujukan untuk sosial maupun lingkungan sekitar.
Saat awak media Tarunaglobalnews.com ingin mengkonfirmasi secara langsung terkait air limbah yang diduga dibuang ke lahan pertanian warga dan menjadi keluhan warga sekitar kepada Alex Payu selaku Pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang tetapi Alex Payu enggan memberikan tanggapannya. (EWI)
0 Komentar