Tebing Tinggi — Ratusan masyarakat yang tergabung dalam aksi Aliansi Masyarakat Bersatu Kota Tebing Tinggi kembali menggeruduk Kantor DPRD Kota Tebing Tinggi. Selasa (27/9/2022).
Dari pantauan awak media Tarunaglobalnews.com aksi yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Bersatu Kota Tebing Tinggi ini dipicu oleh Sistem Pemilihan Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Tebing Tinggi tidak melibatkan seluruh masyarakat yang ada di lingkungan masing-masing.
Setibanya di Kantor DPRD, Christo Aldo Manalu selaku Koordinator Aliansi Masyarakat Bersatu Kota Tebing Tinggi tersebut langsung membacakan 10 tuntutan masyarakat antara lain :
1. Meminta untuk meninjau kembali Peraturan Walikota Nomor 16 tahun 2019 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan. Pasal 13 tentang Panitia Pemilihan yang ditetapkan oleh Camat berdasarkan usulannya, kami anggap tidak sesuai dengan keinginan dan kehendak masyarakat lingkungan.
2. Meminta segera batalkan dan tunda pelantikan atau penetapan surat keputusan pelaksanaan tugas Defenitif Kepala Lingkungan terpilih pada September 2022 karena menuai penolakan dan ketidak percayaan masyarakat.
3. Meminta DPRD Kota Tebing Tinggi yang dalam hal ini memiliki wewenang dan tugas dalam hal mengawasi pelaksanaan Pemerintah daerah agar segera melakukan peninjauan ulang terhadap pemilihan kepala lingkungan yang baru di lingkungan masyarakat Kota Tebing Tinggi.
4. Meminta Pemerintah Kota Tebing Tinggi dan DPRD agar segera menetapkan Peraturan Walikota atau Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi tentang masa periode kepling yang selama ini tidak pernah di atur agar terciptanya regenerasi kepemimpinan yang lebih baik lagi.
5. Menuntut Kelurahan Defenitif untuk mempertimbangkan aspirasi masyarakat agar terlaksananya sistem pemerintahan yang bersih terbebas dari interpensi politik dan terhindar dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
6. Menginginkan kepada jajaran DPRD Kota Tebing Tinggi agar segera memberikan kewenangan yang penuh bagi masyarakat dalam pemilihan kepling secara langsung seperti halnya musyawarah mufakat di lingkungan pemilihan tanpa adanya perwakilan dari kelurahan.
7. Menduga akibat dari mekanisme yang berlaku saat ini pada pemilihan kepling sangat rentan terjadinya politisasi penggambaran pemilihan politik tahun 2024 dan terpilihnya kepling yang hanya berdasarkan keinginan kelurahan bukan dari keinginan masyarakat.
8. Kami menginginkan segala bentuk bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah harus tepat sasaran dan transparan dengan memberikan laporan terkait dengan masyarakat yang berhak untuk mendapatkan bantuan sosial.
9. Kami meminta kepada pemerintah Kota Tebing Tinggi melalui DPRD Kota Tebing Tinggi agar segera meningkatkan rasa aman dan layak masyarakat di lingkungan Kota Tebing Tinggi dengan mempertimbangkan permasalahan - permasalahan yang terjadi saat ini seperti pencurian, narkotika dan premanisme yang sangat rentan terjadi di lingkungan masyarakat.
10. Kami meminta DPRD Kota Tebing Tinggi untuk segera menerima dan menanda tangani tuntutan kami sebagai dukungan terhadap aksi yang kami lakukan.
Menyikapi tuntutan Aliansi Masyarakat Bersatu Kota Tebing Tinggi tersebut, Basyarudin Nasution S.H, M.H selaku Ketua DPRD Kota Tebing Tinggi mengatakan "Keresahan masyarakat pada hari ini adalah juga keresahan mayoritas anggota DPRD Kota Tebing Tinggi " ungkapnya.
"Dari 10 tuntutan masyarakat hanya ada 1 poin yang harus saya ambil keputusan secara mekanisme Dewan di DPRD, sedangkan yang lainnya saya setuju." pungkasnya.
Masih di tempat yang sama Iman Irdian Saragih S.E selaku Wakil Ketua DPRD Kota Tebing Tinggi mengatakan "Perihal Peraturan Walikota No.16 Tahun 2019, Kami telah bahas dalam beberapa hari ini dan memang sangat bertentangan dengan nilai - nilai demokrasi dan tidak transfaran" ungkapnya. (Kongli Saragih S.Si)
0 Komentar