Asahan -- Satnarkoba Polres Asahan musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,5 kg, Kamis (20/10/2022) sekira pukul 16:00 WIB.
Dalam pemusnahan tersebut dihadirin oleh Bupati Asahan Diwakili Oleh Fahmi Pandapotan Nasution, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Diwakili Oleh Buyung Hardi,SH, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Cristin Juliana Sinaga, SH, M.Hum, Kepala BNN Asahan Diwakili Oleh M.Lutfhi Ramadhan,SH, Ka Labfor Cab Medan Diwakili Oleh Kompol Riski Amalia, S.I.K dan Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting, SH.Pemusnahan sabu-sabu tersebut dengan cara direbus dengan air panas.
Kapolres Asahan Akbp Roman Smaradhana Elhaj, SH.SIK.MH yang diwakili Waka Polres Asahan Kompol Sri Juliani Siregar, SH menjelaskan awal dari penangkapan tersebut hari Sabtu (01/10/2022) sekira pukul 11:00 WIB, oleh Unit I Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan yang menerima informasi ada seorang laki-laki yang menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
Selanjutnya Unit I Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan yang dipimpin oleh Iptu Mulyoto, SH. MH melakukan penyelidikan dengan cara under cover buy. setelah memastikan bahwa informasi tersebut benar, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Darul Iman (39) yang berada didalam rumahnya yang terletak di Dusun VI Desa Pulau Rakyat Pekan Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan, ungkap Waka Polres Asahan.
kemudian Lanjut Waka Polres Asahan lagi, saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastic kresek warna hitam yang didalamnya berisikan 1 bungkus plastic teh cina merk guanyinwang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 5 bungkus plastic klip berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dari bawah meja diruang tengah rumah darul iman.
kemudian dilakukan introgasi terhadap Darul Iman, dimana pelaku menerangkan jika barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperoleh dari FK yang merupakan warga Tanjung Balai atas perintah dari MF (Di LP Tanjung Gusta Medan) melalui panggilan telepon. dan Darul Iman akan mendapat upah dari MF karena menjemput dan mengantarkan sabu sebanyak 1,5 juta/kg, kata Waka Polres Asahan.
Saat ini Satnarkoba Polres Asahan berhasil mengamankan pelaku dan Barang bukti 1 bungkus plastic teh cina merk guanyinwang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor /brutto 1030,46 gram (seribu tiga puluh koma empat puluh enam) dan berat netto/bersih 991,5 gram (sembilan ratus sembilan puluh satu koma lima), 5 bungkus plastic klip berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor /brutto 501.54 gram (lima ratus satu koma lima puluh empat) gram dan berat netto/bersih 496.14 gram (empat ratus sembilan puluh enam koma empat belas) gram, 1 buah plastik kresek warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk realme, 1 unit sepeda motor suzuki spin warna merah Nomor Polisi BK 2773 SH, ucap waka Polres Asahan. (HP)
0 Komentar