Simalungun — Kapolsek Purba AKP Marolop Sinaga bersama personil Sat Lantas Polres Simalungun melaksanakan kegiatan apel operasi hunting, Minggu (2/10/2022) sekira pukul 15.00 WIB, Mako Polsek Purba.
Kegiatan hunting tersebut melibatkan personel polsek purba bersama personel sat lantas polres simalungun.
Hal ini bertujuan untuk mengamankan sepeda motor yang menggunakan knalpot recing (brong).
Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Simalungun IPDA M. Rizal mengatakan, operasi buru sergap itu dilakukan, karena banyaknya pengaduan masyarakat terkait kebisingan yang diakibatkan pengendara motor mengunakan knalpot racing dan kegiatan balap liar yang sangat meresahkan.
“Kami akan berupaya untuk melakukan operasi hunting tersebut, guna menekan tindak pelanggaran yang sering terjadi,” kata Rizal, Minggu (2/10/2022) sore.
Sejumlah pengendara sepeda motor yang tidak memiliki surat surat lengkap, atribut kendaraan yang tidak lengkap ikut diamankan ke Sat Lantas Polres Simalungun.
Sekadar diketahui, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu, sesuai Pasal 285 ayat (1) UU Lalulintas. (Res)
0 Komentar