Breaking News

6/recent/ticker-posts

Diduga Kuat Sebagai Jurtul Togel Hongkong, SYL Harus Mendekam di Sel Polres Batu Bara

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Batu Bara — Team Sat Reskrim Unit Resum Polres Batu Bara yang dipimpin Kanit I Resum Ipda Manahan Siregar kembali ungkap kasus Perkara Tindak Pidana "Judi togel" sebagai mana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP.

Tersangka diketahui bernama SYL (38), alamat Dusun II Paya lombang Desa Kandangan, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara, yang diamankan pada hari Rabu 19 Agustus 2022 sekira pukul 21:30 WIB, 

Kasat Reskrim Polres Batu Bara Akp Jhon H. Tarigan, SH. Saat dikonfirmasi pada Jum'at (21/10/2022), Membenarkan penangkapan tersebut, dan mengatakan, Pada Hari Rabu 19 Oktober 2022 sekira pukul 21.30 wib Tim opsnal Unit resum Sat Reskirm Polres Batubara mendapatkan informasi adanya perjudian jenis togel atas Info tsb Tim langsung bergerak menuju ke tkp yg berada di Dsn II Paya Lombang Desa Kandangan, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara.

Dan sekira pukul 22.00 Wib Tim berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki pelaku perjudian jenis togel Hongkong 

Barang Bukti yang di amankan, 1 Unit Handphone Merk Nokia warna biru berisikan angka tebakan togel hongkong, 1 buah tas samping warna coklat, Uang Rp.87.000,00 (Delapan puluh tujuh ribu rupiah ), 1 buah pulpen, 1 buah Buku yang berisikan angka pasangan togel Hongkong.

"Kemudian pelaku dan barang bukti di boyong ke Polres Batu Bara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "pungkasnya (HP)


Posting Komentar

0 Komentar