Batu Bara — Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Christian DC. Panggabean, SH. MH, melakukan penangkapan terhadap 1 (Satu) orang Laki-Laki yang diduga pelaku perjudian togel hongkong online dan melanggar pasal tindak pidana perjudian 303 ayat 1 dari KUHPidana, di tempat Kedai Kopi Dynasti Jln. merdeka Desa Pahlawan Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, Senin (24/10/2022).
Kapolsek Labuhan Ruku Akp Fery Kusnadi, SH. MH, membenarkan penangkapan terhadap tersangka, Gafner, (59), Dusun III Desa Indrayaman Kecamatan Talawi, yang di amankan pada hari Kamis Tanggal 20 Oktober 2022 sekira pukul 21:00 WIB.
Selanjutnya, Kapolsek Labuhan Ruku juga menjelaskan kronologis penangkapan, Pada Hari Kamis Tanggal 20 Oktober 2022 sekira Pukul 21.00 Wib, di dalam Sebuah Kamar yang Berada di Kedai Kopi Dynasti Jalan Merdeka Desa Pahlawan Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Batu telah diamankan 1 Orang Laki-Laki yang sedang melakukan aktivitas perjudian togel hongkong.
Kemudian, Dengan cara menunggu orang pembeli pesangan nomor tebakan judi togel hongkong online yang datang ke kamar dengan menyerahkan uang tunai untuk memasang tebakan judi online.
Pada saat itu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda Christian DC. Panggabean, SH. MH, langsung mengamankan pelaku tersebut dan mengintrogasi, Kemudian pelaku mengakui perbuatannya dan Menyita barang bukti, Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Labuhan Ruku guna pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti, Uang senilai Rp143.000,-00 (Seratus Empat Puluh Tiga Ribu Rupiah), 1(Satu) lembar Kertas bertuliskan angka Tebakan /Pasangan Judi Togel Hongkong Online, 1( Satu) Lembar Kertas Catatan Keluaran Nomor Togel Hongkong, 1(Satu) Buah Buku Tabungan Bank BRI No.Rek: 5287-01-027087-53-2, 1(Satu) Buah Kartu ATM Bank BRI, 1(Satu) Unit Sp. Motor Honda Supra X 125 Warna Hitam Lis Merah BK 5286 VBL. (HP)
0 Komentar