Tebing Tinggi - Pj. Wali Kota Tebing Tinggi Muhammad Dimiyathi S.Sos, M.TP mengapresiasi rencana kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu yang akan dilaksanakan pada pertengahan bulan Desember oleh Pengadilan Agama Tebing Tinggi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Jl.Gunung Lauser, Tanjung Marulak, Kec. Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Hal ini disampaikan Pj Wali Kota Tebing Tinggi saat menerima kunjungan audensi Ketua Pengadilan Agama Tebing Tinggi, Dr. Hj Devi Oktari bersama Bank Syariah Indonesia (BSI) Tebing Tinggi, Kakan Kemenag Kota Tebing Tinggi Muhammad David Saragih dan para OPD yang terkait, di Rumah Dinas Wali Kota. Rabu (19/10/2022)
Menurut Pj. Wali Kota Tebing Tinggi dengan adanya kegiatan ini nantinya, masyarakat yang sudah pernah menikah namun belum terdata akan merasa terbantu dan bisa melanjutkan administrasi data kependudukannya di Dinas Catatan Sipil.
"Dengan Sidang Isbat ini nantinya, Pemerintah Kota Tebing Tinggi melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan mengeluarkan Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran. Melalui Sidang Isbat Nikah Terpadu ini, sesuatu perkawinan telah syah dan secara syah dicatatkan di negara dengan dikeluarkanya buku nikah oleh Kementerian Agama," Jelas Pj Wali Kota.
Sementara, Ketua Pengadilan Agama Kota Tebing Tinggi, Devi Oktari menyampaikan, terkait Sidang Isbat Nikah Terpadu, mereka yang sudah pernah menikah tetapi tidak tercatat agar didaftarkan untuk di isbatkan pernikahannya.
"Kegiatan ini direncanakan akan dilaksanakan pertengahan bulan Desember tahun ini. Kita daftarkan dulu perkaranya, setelah itu kita umumkan, dan setelah itu baru kita sidangkan di Mal Pelayanan Publik Kota Tebing Tinggi Tinggi," singkatnya. (Kongli Saragih S.Si)
0 Komentar