Sorong Papua Barat — Sat Resnarkoba polres Sorong kota bersama kepala balai POM,Dinas kesehatan dan ketua apoteker kota Sorong langsung bergerak guna menindaklanjuti Surat Edaran Balai POM Pusat tentang penghentian sementara penjualan dan peredaran obat apapun dalam bentuk sirup,maka sat Resnarkoba bersama Dinas Kesehatan dan BPOM langsung terjun kelapangan mengecek sejumlah toko obat dan apotek yang berada di kota Sorong Papua barat, Senin (24/10/2022).
Dari beberapa toko obat,apotek,klinik dan praktik mandiri tenaga kesehatan yang dicek,sekaligus sebagai imbauan dari Dinas Kesehatan dan balai POM tentang penarikan obat sirup hasil temuan pengawasan BPOM, terkait cemaran Etilen Glikol yang diduga dapat menyebabkan gagal ginjal akut.
Pengecekan itu dipimpin Kasat Narkoba, Iptu Adul Bayu Ananda S.Tr.K ,S.Ik, bersama Dinas Kesehatan, Kepala balai POM,kepala Apoteker kota Sorong dan anggota sat Resnarkoba polres Sorong kota.
Menurut kasat narkoba seusai kegiatan tersebut mengatakan,bahwa pengecekan ke sejumlah apotek dilaksanakan mengingat BPOM pusat telah melakukan tindaklanjut yakni dengan memerintahkan kepada Industri Farmasi pemilik izin edar untuk segera melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia.
"Ada 5 jenis sirup obat yang kita lakukan pengecekan bersama BPOM dan Dinas Kesehatan yakni, Termorex sirup (obat demam), Flurin DMP sirup (obat batuk & flu), Unibebi Cough sirup (obat batuk & flu), Unibebi demam sirup (obat demam), Unibebi demam drops (obat demam). Hasil uji kelima jenis obat sirup itu dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman,"ujarnya.
Maka selanjutnya, kelima jenis obat sirup tersebut nantinya akan dikembalikan ke distributor di bawah pengawasan Badan POM dan menunggu perkembangan atau penelitian,Sehingga segala jenis obat yang berbentuk sirup untuk sementara tidak diperjualbelikan oleh apotek,toko obat, farmasi dan lainnya.
Sebelum turun melakukan pengecekan kasat resnarkoba bersama Dinas Kesehatan dan Kepala Balai POM kota Sorong melakukan rapat dan koordinasi dilanjutkan apel tentang sosialisasi Surat Edaran Balai POM Pusat tersebut yang di pimpin kasat narkoba polres Sorong kota.
"Kemudian anggota sat Resnarkoba polres Sorong kota bersama kepala balai POM, Dinas kesehatan dan ketua apoteker kota Sorong langsung bergerak menuju ke apotek,klinik dan praktik mandiri tenaga kesehatan untuk mengimbau kepada pemilik apotek yang berada di kota Sorong untuk selanjutnya membuat imbauan kepada pengunjung apotek berupa tulisan, sementara waktu tidak menjual segala bentuk obat jenis sirup.Dan kami bersama Dinas Kesehatan dan Balai POM akan tetap melakukan pengawasan terhadap apotek-apotek dalam penjualan obat sirup tersebut," katanya.
(Timo)
0 Komentar