NTB Dompu — Menyikapi dan menindak lanjuti instruksi dan perintah Kapolri Jendral Listiyo Sigit Prabowo, terkait dgn perintah kepada jajaran korp Lalu Lintas Polri untuk tdk melakukan penindakan hukum pelanggaran Lalu Lintas dgn cara manual (Penilangan Manual) sudah disikapi dengan serius oleh anggota satuan lantas Polres Dompu wilayah Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (27/10/2022)
Keterangan pers Kasat Lantas Polres Dompu AKP Hermansyah S.sos menjelaskan, dimana perintah Kapolri untuk penindakan hukum pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan melalui ETLE (Electronik Traffic Law Inforcemen) adalah implementasi tekhnologi utk mencatat pelanggaran" dlm berlalu lintas secara elektronik utk mendukung kamseltipcac lantas.
"Yang mana ETLE merupakan program dari Korlantas Polri dan Perintah Kapolri ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor : ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022, tgl 18 Oktober 2022." Jelas Kasat Lantas Dompu.
Masih kata Kasat lantas, bahwa Perintah Kapolri tersebut langsung ditindak lanjuti oleh Direktur Lalu Lintas Polda NTB Kombes Pol Djoni Widodo, S.I.K dgn memerintahkan 10 Wilkum jajaran kasat lantas Polda NTB, guna langsung menindak lanjuti dan melaksanakan instruksi dan perintah Kapolri tersebut, terang Hermansyah sapaan akrab Kasat lantas Polres Dompu.
"Mengingat di Wilayah hukum Polres Dompu belum memiliki kamera ETLE, sehingga penindakan dengan sistim ETLE tersebut belum dapat dilaksanakan/ditindak lanjuti sebagaimana mestinya, ujarnya pada awak media tadi siang di ruang kerjanya.
Untuk menyikapi perintah dan permasalahan tersebut Kasat Lantas Polres Dompu AKP HERMANSYAH, S. Sos bersama jajarannya telah mengambil langkah-langkah humainis dan edukasi bagi para pengendara di jalan raya dalam rangka menekan angka pelanggaran dan kecelakan maupun Patalitas Laka Lantas.
Adapun langkah langkah yang dilakukan oleh satuan lantas polres Dompu adalah, meningkatkan edukasi kepada masyarakat pengguna jalan dengan cara memberikan himbauan" secara lisan maupun tulisan tentang Tertib berlalu lintas,
Tingkatkan Patroli dan Pengaturan Lalu Lintas pada jam sibuk sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat selama beraktifitas di jalan raya.tandasnya.
Sedangkan untuk penindakan pelanggaran lalu lintas dilaksanakan hanya dgn cara Peneguran Lisan dan tertulis saja, serta dengan selalu memberikan pemahaman dan himbuan kepada masyarakat agar berhati hati saat mengendarai kendaran dan mematuhi peraturan lalu lintas di jalan raya, pungkas Kasat lantas Polres Dompu. (Rdw/Dodo)
0 Komentar