Simalungun — Sebuah pernyataan yang mengejutkan datang dari salah seorang pemangku jabatan PT. KINRA selaku pengelola kawasan ekonomi khusus Sei Mangkei terkait dengan dugaan penculikan dua orang warga dari Nagori Perdagangan II yang dilakukan oleh beberapa oknum PT. KINRA.
Revondy selaku Manager Coorporate Secretary (MCS) PT. KINRA mengeluarkan statement resminya ke publik melalui pemberitaan dibeberapa media online.
Sontak statementnya tersebut pun membuat publik terkejut dan menuai beragam asumsi ditengah masyarakat khususnya warga masyarakat yang berdomisili disekitar kawasan ekonomi khusus Sei Mangkei. Disebutkan dalam isi pemberitaan bahwa dirinya menyatakan tindakan yang dilakukan oleh beberapa oknum PT. KINRA terhadap kedua warga dari Nagori Perdagangan II tersebut telah sesuai dengan mekanisme penyelamatan aset negara milik PTPN III (Persero) yang dikelola oleh PT. KINRA.
Sorotan tajam pun datang dari salah satu warga berinisial D yang bertanya-tanya terkait statement Revondy selaku pemangku jabatan di PT. KINRA tersebut.
"Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan terkait seperti apa sebenarnya prosedur yang diterapkan dalam mekanisme penyelamatan aset PTPN III (persero) tersebut. Apakah memang dibenarkan dan apakah sesuai mekanisme perusahaan dapat melegalkan penjemputan paksa dan disertai dengan penganiayaan terhadap warga yang diduga telah melakukan tindak pencurian aset perusahaan yang dikelola oleh PT. KINRA... Hal ini tentu juga meresahkan masyarakat karena mungkin saja suatu saat warga lain mengalami nasib yang sama seperti kedua warga dari Nagori Perdagangan II baru-baru ini... Atas kecurigaan dan dugaan dari oknum-oknum tertentu yang ada di PT. KINRA sehingga menyebabkan mereka dijemput paksa dari rumahnya dan dianiaya untuk mengakui apa yang dituduhkan tanpa harus oknum-oknum PT. KINRA melakukan koordinasi dengan aparat pemerintah setempat maupun keluarga dari yang mereka jemput paksa tersebut... Kami pun ingin mengetahui isi lengkap dari mekanisme atau standar operasional prosedur yang dimiliki oleh PTPN III (persero) dan atau PT KINRA perihal penanganan kehilangan aset... Apabila jemput paksa yang dibarengi dengan penganiayaan memang benar diperbolehkan dalam mekanisme penanganan penyelamatan aset tersebut , maka sudah sewajarnya Pemerintah ataupun instansi terkait dapat turun langsung guna untuk melakukan investigasi atas peraturan perusahaan ataupun memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang menerapkan aturan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia ini," tegasnya.
Lebih lanjut D pun menyatakan bahwa seharusnya PT. KINRA harus lebih percaya dengan pihak Kepolisian apabila merasa dirugikan.
"Seharusnya PT. KINRA percayalah dengan kinerja Polisi. Jika merasa dirugikan buat dong laporannya terlebih dahulu dan kemudian biarkan Polisi yang bekerja untuk menelusuri itu. Bukan justru main hakim sendiri dengan melakukan tindakan melawan prosedur hukum... Janganlah oknum-oknum tersebut melakukan tindakan yang diluar dari kewenangannya..."imbuhnya.
Ditimpali salah seorang warga Huta Lantosan Nagori Gunung Bayu BW yang menyebutkan kegerahannya dengan munculnya pemberitaan yang memuat statement dari salah seorang pemangku jabatan di PT. KINRA dan diduga kuat merupakan salah satu dari beberapa oknum yang melakukan tindakan penjemputan paksa kedua warga dari Nagori Perdagangan II.
" Disebutkan dalam isi pemberitaan yang memuat statement dari yang namanya Revondy itu bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum-oknum PT. KINRA terhadap warga tersebut demi menjamin kekondusifan dan kenyamanan investor guna menciptakan iklim investasi yang baik... Apakah dengan dalih tersebut maka para oknum PT. KINRA tersebut mengesampingkan kondusifitas dan kenyamanan serta menjaga hubungan kemitraan yang baik dengan masyarakat sekitarnya dan bagaimana juga cara mereka dalam menghargai kearifan lokal yang ada... Sebagai masyarakat kita meminta kepada jajaran pimpinan PTPN III dan PT. KINRA untuk segera menindaklanjuti permasalahan yang menimbulkan keresahan baru ditengah masyarakat... Dan mungkin perlu untuk diberikan sanksi tegas terhadap para oknum yang telah melakukan tindakan diluar kewenangannya dan memunculkan Kontroversi...."ketusnya.
Telah diberitakan sebelumnya, Elwal Dani (42) Warga Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, beberapa hari yang lalu dikabarkan sempat menghilang dan diduga "diculik" oleh beberapa oknum PT. KINRA.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, setelah kasus ini mencuat diberbagai media akhirnya Elwal Dani (42) bersama dengan rekannya Doni Andika Siregar (32) berhasil kembali kerumahnya pada Minggu 18 September 2022.
Saat ditemui Wartawan, Dani pun langsung menceritakan kronologis kejadian itu dan mengungkapkan dirinya dijemput oleh sekelompok orang pada Rabu (14/09/2022) malam sekira pukul 23.50 WIB dan keesokan paginya baru diantar dan ditahan di Mapolsek Bosar Maligas. Dimalam itu juga Dani mengaku diinterogasi terkait hilangnya besi pagar di kawasan ekonomi khusus Sei Mangkei oleh beberapa oknum tersebut dan dirinya juga menyebut sempat mendapatkan penganiayaan. (Des)
0 Komentar