Simalungun — Santer diberitakan selama beberapa waktu terakhir terkait tentang penjemputan 2 orang warga dari Nagori Perdagangan II yaitu Elwar Dani (42) dan rekannya Doni Andika Siregar (32) oleh beberapa oknum PT KINRA pada 14 September 2022 malam dan patut diduga bahwa proses penjemputan warga tersebut diluar prosedur hukum. Dugaan tersebut didasarkan pada tindakan yang dianggap semena-mena telah dilakukan oleh beberapa oknum PT KINRA.
Diberitakan sebelumnya bahwa kedua warga dari Nagori Perdagangan II dijemput paksa dari kediaman mereka masing-masing (14/09) sekira pukul 23.50 WIB dan sejak awal penjemputan paksa kedua warga tersebut sama sekali diluar sepengetahuan keluarga masing-masing maupun aparat pemerintah Nagori setempat yang selanjutnya mereka dibawa menuju salah satu tempat di Sei Mangkei. Dan keesokan paginya (15/09) sekira pukul 07.00 WIB mereka dibawa oleh pihak PT KINRA menuju Mapolsek Bosar Maligas dan langsung ditahan. Informasi dihimpun bahwa saat kedua warga tersebut dititipkan ke Mapolsek Bosar Maligas , saat itu juga pihak PT KINRA membuat laporan resmi tentang dugaan tindak pidana kedua warga yang mereka titipkan tersebut.
Informasi dari beberapa sumber menyebutkan bahwa motif dijemput dan ditangkapnya kedua warga dari Nagori Perdagangan II oleh beberapa oknum PT KINRA dan diduga "R" yang merupakan salah satu pemangku jabatan PT KINRA ikut serta bersama beberapa anggotanya dan diduga melibatkan oknum personil kepolisian dan POM TNI pada malam 14 September tersebut. Dan diduga proses penjemputan paksa kedua warga dari Nagori Perdagangan II yang dilakukan oleh beberapa oknum PT KINRA tersebut adalah " penculikan " adalah terkait dengan hilangnya besi pagar sekitar kawasan ekonomi khusus Sei Mangkei.
Kecaman juga tanggapan datang dari elemen masyarakat sekitar kawasan ekonomi khusus Sei Mangkei. Baik dari masyarakat kecamatan Bandar maupun kecamatan Bosar Maligas yang terdekat dengan KEK Sei Mangkei.
Salah satunya datang dari seorang pemerhati sosial kemasyarakatan Bambang warga Huta Lantosan Nagori Gunung Bayu Kecamatan Bosar Maligas pada Kamis (06/09/2022) sekira pukul 14.45 WIB." Udah gawat lah tindakan yang dilakukan oknum-oknum PT KINRA terhadap kedua warga dari Nagori Perdagangan II itu. Kita dapatkan juga informasi mengenai kejanggalan proses penjemputan paksa kedua warga itu. Dan kita dapat selentingan kabar juga bahwa saat oknum-oknum PT KINRA melakukan penjemputan paksa kedua warga itu ada tindakan pemukulan terhadap kedua warga tersebut oleh oknum-oknum dari PT KINRA dengan maksud agar kedua warga tersebut mengakui perbuatan pencurian besi pagar di kawasan ekonomi khusus Sei Mangkei yang telah raib beberapa hari sebelumnya.
Memang wajar kalau muncul dugaan ditengah masyarakat bahwa tindakan yang dilakukan pada malam penjemputan warga oleh oknum-oknum PT KINRA ditengarai sebagai tindakan penculikan. Karena pada saat itu kedua warga tersebut dijemput dari kediaman masing-masing dan mereka yang melakukan tindakan penjemputan paksa tersebut tidak ada pemberitahuan kepada keluarga maupun aparat pemerintah Nagori.
Mohon agar manajemen PT KINRA melakukan pengusutan dan penindakan terhadap oknum-oknum yang telah melakukan tindakan semena-mena terhadap warga sekitar sini. Apakah oknum-oknum PT KINRA yang melakukan tindakan penjemputan paksa terhadap kedua warga dari Nagori Perdagangan II tersebut mempunyai dasar payung hukum atas tindakan mereka pada malam itu.
Kalau ini nantinya dibiarkan , bisa-bisa hukum akan semakin dipermainkan oleh oknum-oknum perusahaan. Dengan mengangkangi prosedur hukum , mereka bisa seenaknya menangkap warga yang tidak disukainya."tuturnya. (Des)
0 Komentar