Simalungun — Sat Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu, oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, Jum'at, 14 Oktober 2022, sekitar pkl 10.30 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun Akp Adi Haryono, SH., membenarkan informasi tersebut, ketika dikonfirmasi. Sabtu(15/10/2022).
Adi menjelaskan bahwa, penangkapan pria yang memiliki sabu tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyampaikan bahwasanya di daerah Huta Marubun I, Kelurahan Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, sering terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
"Mendapati informasi tersebut Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit II IPDA Rudi Hartono berangkat ke lokasi dan sesampainya di lokasi, Tim langsung melakukan penyelidikan dan sekira pukul 10.30 WIB, Tim melihat ada seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan, dan Tim langsung melakukan pemeriksaan kepada laki-laki yang dicurigai tersebut.
Dari pemeriksaan yang dilakukan diketahui bahwa pria tersebut berinisial AS(27) warga Huta Marubun I, Kelurahan Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Dari AS(27) tim berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yg berisi diduga narkotika jenis shabu2 dgn berat brutto 0,68 gram, 1 (satu) unit handphone merk Oppo, 1 (satu) bundel plastik klip kosong.
Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap AS(27), ianya menerangkan bahwa benar diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Titi Kuning, Kota Medan. Selanjutnya dilakukan upaya pengembangan dan proses Penyidikan.
Saat ini AS(27) bersama dengan barang bukti sudah dibawa ke Sat Narkoba Polres Simalungun, guna dilakukan proses hukum selanjutnya, "tandas AKP Adi". (Res)
0 Komentar