NTB Dompu — Pengiriman paket via ekspedisi tidak selalu digunakan untuk mengirimkan barang-barang yang legal namun kerap kali jasa ekspedisi dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk pengiriman barang yang ilegal, seperti Narkoba dan obat-obatan terlarang lainya.
Belum seminggu menangkap ratusan botol miras ilegal yang dikirim via kendaraan Fuso, Polres Dompu melalui Tim khusus (Tim Sus) Elang Polsek Woja, kembali berhasil menggagalkan peredaran Ratusan Butir Tramadol dan Trihexyphenidyl di Wilayah Hukum Kabupaten Dompu diduga dipesan secara online, Selasa (15/11/2022) sekira pukul 10.30 Wita.
Hal itu dibuktikan dengan adanya pengungkapan sekaligus penyitaan obat yang dilarang edar tanpa izin resmi itu dari salah satu Gudang kantor jasa Ekspedisi di Kelurahan Monta Baru Kecamatan Woja, diduga paket haram tersebut milik seorang wanita inisial AS (30) warga Selaparang, Desa Matua, Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.
Kapolres Dompu, AKBP Iwan Hidayat, S.I.K., melalui Kapolsek Woja, IPDA Zainal Arifin, S.I.P., menyebutkan pengungkapan itu berawal dari informasi dan laporan masyarakat yang diterima anggota Polsek woja terkait adanya pemesanan obat oleh AS secara online.
"Paket tersebut diduga dikirim oleh Wizistore81, Cibinong, Jalan KH. UCI Masjid AL - Istiqlaliyah, Pasar Kemis, Tanggerang Banten, yang ditujukan kepada AS warga Desa Matua, ungkap Kapolsek."
Setelah mendapatkan informasi yang falid tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak cepat dipimpin oleh Ka Timsus Elang Polsek Woja AIPTU M. Saihun bersama Kanit Reskrim Bripka Abdul Hamid, SH, Kanit Provost Aipda M. Yamin dan anggota Opsnal Polsek Woja untuk merapat di tempat yang sudah di ketahui petugas sebelumnya.
Lebih lanjut papar Kapolsek, setelah petugas sampai di TKP lalu tim kemudian menggeledah Gudang Kantor Ekspedisi yang berada di Kelurahan Monta baru dan alhasil ditemukan sejumlah barang bukti berupa 25 papan + 4 butir pil obat-obatan Jenis Tramadol HCL dengan jumlah 254 butir pil Tramadol HCL dan 30 papan + butir pil , dengan jumlah 303 Butir Pil Trihexyphenidyl Tablet 2 mg dalam bungkusan kotak ekspedisi tersebut.
"Total keseluruhan obat-obatan jenis tramadol JCL dan Trihexyphenidyl berjumlah 557 butir pil tramadol untuk orang sakit jiwa, jelasnya.
Kapolsek menambahkan, bahwa obat keras jenis Trihexyphenidyl tersebut merupakan obat yang diperuntukan bagi Orang Dengan Gangguan Kejiwaan (ODGJ) yang juga masuk dalam kategori psikotropika golongan empat yang biasa digunakan sebagai obat penenang yang tidak boleh diperjual-belikan serampangan masyarakat umum. Karena pembelian obat tersebut harus menggunakan resep dokter yang sah.
"Selanjutnya barang temuan tersebut di bawa dan diamankan ke Polsek Woja guna proses penyelidikan lebih lanjut.tandas Zainal sapaan akrab orang nomor satu di jajaran Polsek Woja.
Sedangkan terduga AS sebagai pemilik barang setan itu akan di panggil bersama saksi-saksi lain untuk dimintai keterangan dan di proses sesuai koridor hukum yang berlaku.
"Hal ini kami lakukan guna menegakan hukum Tampa pandang bulu dan sebagai bentuk keseriusan Polisi untuk memberangus peredaran barang setan di wilayah hukum Polres Dompu".
Lebih jauh Zainal tegaskan, bohwa Polri berkomitmen dan konsisten memberantas peredaran barang haram jenis apapun demi kelangsungan masa depan bangsa, negara dan khususnya Daerah Kabupaten Dompu yang kita cintai ini, pungkas Kapolsek Woja. (Rdw/Dodo)
0 Komentar