Simalungun — Polsek Perdagangan Polres Simalungun kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus pencurian di Alfamart yang terjadi pada 17 November 2022 lalu di Jalan Sei Mangke Lingkungan VIII, Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Jum'at (25/11/2022).
Korban yang kemudian melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Perdagangan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 278/ XI/ 2022/ SU/ SIMAL/SEK-DAGANG, tanggal 17 November 2022. Pelapor a.n. Cindy Ramadhani.
Menyikapi laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Perdangangan langsung melakukan penyelidikan terhadap siapa pelaku yang nekat mencuri di Alfamart tersebut.
Kapolsek Perdagangan AKP Josia, S.H.,M.H., dalam keterangannya mengatakan, "Sebelumnya pihaknya menerima laporan pencurian yang dilaporkan oleh Cindy Ramadhani pada 17/11/2022 lalu. Kepada petugas pelapor menerangkan menerima informasi bahwa di Alfamart PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk tempatnya bekerja telah terjadi Pencurian, Selanjutnya Cindy menuju ke tempat kejadian, Setibanya di sana Cindy melihat 1 (satu) buah seng di depan toko telah terbuka dan gibsum yang ada di dalam toko telah rusak. "terang Kapolsek Perdagangan.
"Dalam laporannya PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk mengalami kerugian barang berupa Coklat Silverquin sebanyak 80 (delapan puluh) batang, Rokok berbagai merek sekitar 500 (lima ratus) bungkus, Dengan total kerugian materil seluruhnya sebesar Rp13.458.651.- (tiga belas juta empat ratus lima puluh delapan ribu enam ratus lima puluh satu Rupiah) yang disesuaikan dengan bon yang ada."jelas AKP Josia, S.H.,M.H.
Masih dalam keterangannya, Berangkat dari penyidikan yang diawali dari tempat kejadian petugas kemudian mengamankan rekaman CCTV, yang selanjutnya dari hasil analisa rekaman CCTV petugas memperoleh ciri-ciri tersangka pelaku pencurian tersebut yang diduga dua pria berinisial SD dan KCKS.
Tepatnya di hari Jum'at, (25/11/2022), sekira pukul 09.00 wib, petugas mengintai dan mengamati tersangka di Huta III Nagori Syahkuda, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Dan personil Unit Reskrim Polsek Perdagangan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku (SD) di dalam angkot Perdagangan Trans di Jalinsum Pasar Lama Nagori Syahkuda, Kecamatan Gunung Malela.
Saat diamankan pelaku (SD) kemudian mengaku kepada petugas bahwa dirinya yang telah melakukan pencurian di Alfamart Jalan Sei Mangke Lingkungan VIII Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar bersama temannya berinisial (KCKS).
Mendengar pengakuan SD petugas tancap gas mencari (KCKS) dan usahapun berhasil mengamankan pelaku (Kartika/KCKS) dari Huta III Nagori Syahkuda, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Dari pelaku (KCKS) petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang hasil curian di dalam tas sandang warna biru miliknya yang berisikan 6 (enam) bungkus rokok merk LA hitam, 4 (empat) bungkus rokok merk Magnum, 2 (dua) bungkus rokok merek Marlboro, 1 (satu) bungkus rokok merek Surya Hitam, 2 (dua) bungkus rokok merek Move G hitam, 1 (satu) bungkus rokok merek GG Shiver dan 3 (tiga) lembar kartu Xl, Kepada petugas tersangka mengakui bahwa barang-barang yang ada di dalam tas tersebut adalah hasil pencurian mereka di Alfamart yang terletak di Jalan Sei Mangke lingkungan VIII, Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar.
Kedua tersangka pelaku berikut barang bukti saat ini telah dibawa ke Polsek Perdagangan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan segera akan kami kirimkan berkas ke JPU. Ungkap Kapolsek Perdagangan AKP Josia, S.H.,M.H. (Red)
0 Komentar