Pekan Baru — LPPNRI (Lembaga Pemantau Pemerintah Negara Repoblik Indonesia) Temui pihak Manajemen PTPN V di Kantor Pusat Pekan Baru Riau. Selasa (22/11/2022).
Saat dikonfirmasi awak media terkait temuan izin Galian C yang berada di area kebun PTP N V Sei Berlian.
"Sebelumnya pun, telah mengkonfirmasi ke pihak manajemen PTPN V Kebun Sei Berlian melalui Asum Marzuki, Askep Munthe dan SP-Bun Manik Terkait hal tersebut.
Marzuki selaku Asum menyatakan, bahwa izin galian c ada dan Asum tunjukan surat edaran dari Gapki, bukan surat izin galian c.
Ditanyai terkai lokasi galian c, masih terdapat kawasan HPK hal ini pun telah ditayang berbagai media.
"Melanjut konfirmasi, Awak media sambangi pihak manajemen di kantor Pusat PTPN V, Namun sangat disayangkan, Humas dan Dirut sibuk tak dapat bertemu, Sehingga diwakili salah seorang staf humas.
Anggi sebagai Staf humas menyatakan, terkait Izin Galian C yang di PTPN V Kebun Sei Berlian,"Tidak harus punya izin" Karena, bukan komersial dan hanya digunakan untuk PTPN V Sei Berlian, terangnya.
Terdapat beberapa lobang bekas galian c lokasi dan kini sudah menjadi danau buatan itu untuk Embung penampungan air, "tambahnya.
Kalau area lokasi galian c masih masih terdapat kawasan HPK, Saya tidak dapat menjawab,"sebut Anggi mengakhiri.
Daulat P selaku LPPNRI menyatakan, Pihak Ptpn5 diduga sudah melanggar aturan UU No.3 Tahun 2020 tentang Minerba pasal 158 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tampa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda 100 miliar,"
Lahan yang telah rusak, sama sekali tidak ada upaya Observasi ulang, terkesan pembiaran, dan arogan dengan adanya HGU PTPN V,"pungkasnya
"Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) juga sudah seharusnya turun lapangan, memperhatikan dan mempertahankan kelestarian kawasan hutan produksi konversi Hal ini sangat berdampak positif pada lingkungan pasokan oksigen terpenuhi dan pencemaran udara berkurang,"tandas Daulat mengakhiri.(Tim)
0 Komentar