Deli Serdang — SMA Negeri 1 Tanjung Morawa yang berada di Jln. Sultan Serdang No 151 Pasar 08 Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, Di bawah pimpinan Makmur Efendi Sitompul, Diduga telah memutuskan pendidikan secara sepihak kepada dua orang siswanya yang sudah duduk di kelas XII jurusan IPA, Pada Kamis, 10 November 2022.
Hal ini sangat mengguncang mental kedua siswa tersebut RA (17) dan RO (18) yang sebentar lagi akan melaksanakan Ujian Akhir Sekolah.
Saat mengetahui kejadian tersebut, Kedua orang tua siswa mencoba untuk bertemu dengan Kepala SMA Negeri Tanjung Morawa Makmur Efendi Sitompul, Namun dihalangi oleh para guru dengan mengatakan Kepala Sekolah tidak ada di Sekolah.
"Saat saya datang ke SMA Negeri 1 Tanjung Morawa untuk menanyakan mengapa anak saya dikeluarkan dari sekolah, Ada seorang guru di SMA Negeri 1 Tanjung Morawa mengatakan "Saya Tidak Akan Mengajar Bila Kedua Siswa Tersebut Kembali Masuk Sekolah".jelas orang tua siswa RA kepada media ini. Minggu (13/11/2022).
"Hal ini sangat mengguncang batin saya selaku orang tua dari RA."ungkapnya.
"Saya juga sudah memohon kepada para guru di SMA Negeri 1 Tanjung Morawa, Agar anak saya jangan dikeluarkan dari Sekolah mengingat waktu ujian kelulusan tinggal beberapa bulan lagi, Tetapi permohonan saya tidak dikabulkan dengan alasan, Ini Sudah Keputusan Dari Rapat Dewan Guru di SMAN 1 Tanjung Morawa, Waktunya untuk ikut ujian siswa sudah dekat ada tiga hari lagi untuk mendaftarkan anak bapak untuk masuk kesekolah lain, Kalau tidak terdaftar dalam tiga hari ini maka anak bapak akan mengulang setahun lagi, Karena nama siswa yang ikut ujian akhir akan dimasukan ke Diknas sebagai DPUS (Daftar Peserta Ujian Sekolah)."jelas orang tua dari RA dengan nada sedih.
"Saya akan mempertanyakan hal ini ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara."ujarnya.
Anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa serta sebagai sumber daya manusia di masa depan yang merupakan modal bangsa bagi pembangunan yang berkesinambungan (sustainable development).
Kepala SMA Negeri 1 Tanjung Morawa diduga telah melanggar ;
UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 "Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran."
UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Tim)
0 Komentar