NTB Dompu — Gerak cepat aparat kepolisian resor Dompu kurang dari 1 x 24 jam berhasil mengungkap kasus penjambretan yang menimpa pelajar sekolah menengah asal Kelurahan Bada, Kabupaten Dompu, Selasa (1/11/2022) sekira pukul 13.30 Wita.
Pengungkapan kasus ini merupakan buah kolaborasi anggota Satuan Intelkam dan Reskrim dengan memanfaatkan Closed Circuit Television (CCTV) Counter Celluler di lokasi kejadian, sehingga mengungkap identitas terduga pelaku, yang kemudian diburu oleh Tim Puma dari Satreskrim Polres Dompu.
Kapolres Dompu, AKBP Iwan Hidayat, S.I.K., melalui Kasatreskrim Polres, Iptu Adhar, S.Sos menyampaikan, benar adanya pengungkapan sekaligus penangkapan para terduga pelaku dengan barang bukti berupa Handphone Apple tipe XR A1984.
"Korban dijambret pada hari Minggu tanggal 30 Oktober 2022 di pertigaan lampu merah sekitar Makoramil Dompu di saat mengemudi kendaraan roda dua dengan sendirian. ungkap Kasat Reskrim.
Dijelaskannya, awalnya Handphone tersebut terlacak keberadaannya di salah satu counter celluler, di Desa Tekasire, Manggelewa dibawa oleh dua terduga pelaku inisial SA alias AR (32) dan MA alias DN (33) asal Desa Bakajaya Kecamatan Woja.
"Hasil interogasi terhadap penjaga konter menyebutkan bahwa yang membawa handphone itu berinisial Fd menggunakan baju warna hitam, celana pendek, datang menggunakan bemo warna kuning dengan maksud untuk di instal ulang," kata Kasat.
Lanjutnya, mengetahui bahwa handphone yang diinstall akan selesai pada pukul 16.00 Wita maka oleh pemilik counter, diberikan padanya nota pengambilan handphone kemudian kedua terduga kembali menuju arah Dompu.
Tak lama kemudian, sambung Kasat, Tim yang saat itu di komando oleh Kasat intelkam IPTU Abdul Haris langsung melakukan pengecekan CCTV di Counter Celluler tersebut, untuk mengetahui ciri-ciri kedua terduga pelaku.
"Sekitar pukul 18.45, tim langsung bergerak memburu pelaku yang akhirnya berhasil ditangkap," jelas Kasat.
Rupanya, tambah Kasat, saat diinterogasi, kedua terduga pelaku mengaku bahwa yang melakukan penjambretan terhadap korban, dengan BB satu unit Hand phone tersebut berasal dari Desa Nowa, Kecamatan Woja.
"Saat jambret, disebutkan bahwa terduga inisial BB, menggunakan motor Mio Z warna merah hitam," beber Kasat.
Untuk proses hukum lebih lanjut, tutup Kasat, kedua terduga kini telah diamankan di Mapolres Dompu, sementara terduga penjambret sedang dalam proses penyelidikan dan pengejaran polisi. Dan atas perbuatan pelaku bakal di jerat pasal 363 ayat 3 dan 5 KUHP dengan ancaman 7 tahun masuk bui. Pungkas Kasat Reskrim AKP Adhar S.sos. (Rdw/Dodo)
0 Komentar