Breaking News

6/recent/ticker-posts

Penampungan Barang Bekas Diduga Kebal Hukum

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Deli Serdang — Sampai hari senin (28/11/2022) Dalam penyelesaian yang tidak kunjung ada tentang persoalan yang dialami lahan persawahan warga Sekitar gudang penampungan barang bekas depan Kim Star Desa Tanjung Baru, Diduga dikarenakan bekas air limbah pemasakan Aluminium dari penampung barang bekas tersebut yang di alirkan ke lahan pertanian warga sehingga lahan menjadi kurang produktif dan hasil Panen menjadi berkurang.

Sebelumnya sudah ada mediasi antara Masyarakat dengan Pemerintah an Desa Tanjung Baru sekitar berapa bulan yang lalu dan Pihak perusahaan akan memberikan kompensasi atau ganti rugi atas limbah mereka kepada persawahan warga yang terdampak, dan akan memberikan CSR kepada Masyarakat sekitar Gudang Botot,

Yang didapat di Gudang botot tersebut saat kunjungan Dinas lingkungan hidup Deli Serdang mengatakan adanya limbah Medis dan pemasakan Aluminium,

Namun hal itu hanya janji belakang, sampai saat ini hampir jalan 4 bulan belum juga diberikan oleh pihak perusahaan, dengan kekecewaan Masyarakat sekitar pabrik botot depan KimStar Desa Tanjung Baru melaporkan persoalan limbah gudang botot ini kementrian Dinas Lingkungan Hidup,

Alhamdulillah surat aduan Masyarakat ditanggapin oleh Kementerian Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang Sumatera Utara sudah disurati oleh pihak kementerian, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang Sumatera Utara harus cepat tanggap akan aduan Masyarakat yang selama ini masih bungkam. (Ewi/Ar)

Posting Komentar

0 Komentar