Simalungun — Unit Reskrim Polsek Perdagangan, Polres Simalungun berhasil meringkus pelaku pencurian di sebuah rumah di Jalan Pinang, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Senin (21/11/2022) sekira pukul 10:10 WIB di salah satu warung internet di Perumnas Manahul, Kelurahan Perdagangan III.
Kapolres Simalungun, Akbp Ronald F. C. Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Perdagangan, AKP Josia S.H. M.H, menjelaskan kronologis kejadian pencurian di rumah milik Evanri Tarihoran yang beralamat di Jalan Pinang, Kelurahan Perdagangan III. Saat itu, Minggu (13/11/2022) sekira pukul 17:00 WIB saksi Eka Pribadi Hutabarat menghubungi Evanri untuk memberitahukan bahwa rumahnya telah dibobol maling dan barang berharga milik korban yakni sepeda motor Honda Revo BK 5504 TBB dan TV layar datar 42 inchi hilang dibawa pelaku.
“Setelah korban mengetahui barang berharganya hilang, Korban mendatangi Polsek Perdagangan untuk membuat laporan. Kemudian Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi. Setelah tim melakukan penyelidikan kita berhasil mengetahui identitas pelaku serta alamatnya,”jelas Kapolsek Perdagangan.
Ia menambahkan, Setelah mengidentifikasi pelaku, tim kemudian melakukan penangkapan. Pada Senin (21/11/2022) di salah satu warung internet, pelaku yang diketahui bernama Pengky Ashari Manurung (20) warga Jalan Cempaka, Kelurahan Perdagangan III berhasil diamankan tim Unit Reskrim Polsek Perdagangan.
“Setelah kita lakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini sudah diamankan di Mako Polsek Perdagangan untuk proses lebih lanjut,”pungkas Akp Josia SH. MH., (Res)
0 Komentar